Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Petugas mengecek mulut sapi saat pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan hewan ternak, termasuk hewan kurban untuk kebutuhan hari raya, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ditjen Pajak (DJP) menyebut terjadi peningkatan transaksi jual dan beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing jelang Iduladha. Atas penyerahan hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak tersebut, tidak terutang PPN.

"Fasilitas ini dapat Kawan Pajak manfaatkan saat berkurban untuk Iduladha," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

DJP memaparkan terdapat 4 butir syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, hewan ternak atau hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan.

Pada hewan ternak impor, sertifikat kesehatan hewan diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Sementara untuk penyerahan di dalam negeri, kesehatan hewan ditunjukkan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota/provinsi asal hewan ternak.

Kedua, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Ketiga, berumur 2-4 tahun. Keempat, bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

"Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," ulas DJP.

Untuk diketahui, kebijakan pembebasan PPN atas impor atau penyerahan hewan ternak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/2015 stdtd PMK 142/2017. (dik)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hewan kurban, iduladha, ppn, pembebasan ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 28 MEI 2025 - 03 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan