PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran tak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pada pasal 51 ayat (1), penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.
“Karakteristik konsumen akhir meliputi: (i) pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan (ii) pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha,” bunyi pasal 51 ayat (2), dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Untuk diperhatikan, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
- keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir.
Namun, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Lebih lanjut, PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan pencantuman keterangan dalam faktur pajak. Untuk nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Selain nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Kemudian, jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Lalu, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dapat:
- termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau
- dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.
Selanjutnya, kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.