Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

A+
A-
48
A+
A-
48
PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dengan masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.

Merujuk pada Pasal 122 ayat (4) PER-11/PJ/2025, pajak masukan dalam suatu masa pajak seharusnya dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, dalam hal pajak masukan belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada maksimal 3 masa pajak berikutnya.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025 dilakukan PKP dengan menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPN.

Pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang pajak masukan dimaksud belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP.

Sebagai catatan, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada Pasal 122 ayat (4) dan ayat (5) dalam PER-11/PJ/2025 berbeda dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Pada Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, telah ditegaskan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan pada maksimal 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, bukan pajak masukan dalam faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Terlepas dari bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut, DJP mengklaim PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam faktur pajak pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pengkreditan pajak masukan, pajak masukan, pajak keluaran, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction