Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

A+
A-
42
A+
A-
42
PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dengan masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.

Merujuk pada Pasal 122 ayat (4) PER-11/PJ/2025, pajak masukan dalam suatu masa pajak seharusnya dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, dalam hal pajak masukan belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada maksimal 3 masa pajak berikutnya.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025 dilakukan PKP dengan menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPN.

Pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang pajak masukan dimaksud belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP.

Sebagai catatan, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada Pasal 122 ayat (4) dan ayat (5) dalam PER-11/PJ/2025 berbeda dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Pada Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, telah ditegaskan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan pada maksimal 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, bukan pajak masukan dalam faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Terlepas dari bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut, DJP mengklaim PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam faktur pajak pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pengkreditan pajak masukan, pajak masukan, pajak keluaran, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan