Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

A+
A-
27
A+
A-
27
Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai poin-poin penting dalam pembuatan faktur pajak di Coretax DJP atas penerimaan uang muka atau termin.

Untuk membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka, Kring Pajak menyebut kolom uang muka perlu dicentang. Namun, untuk kolom nomor faktur pajak, tidak perlu diisi. Setelah itu, input data-data lainnya yang diminta.

“[Pada saat pengisian detail transaksi], kolom harga satuan diisi harga penuh per unit barang/jasa. Lalu, ceklis kolom DPP nilai lain dan isikan 11/12 dari total harga jual/penggantian,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jika sudah melakukan pengisian detail transaksi, klik Simpan. Nanti, Anda akan menerima notifikasi “berhasil memperbarui transaksi”. Lalu, isikan nominal uang muka dalam kolom uang muka pada transaksi baru tersebut. Jika sudah, klik Simpan Konsep.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.

Bila terdapat termin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembali kolom uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhir. Untuk inputan detailnya, disesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, termin, uang muka, faktur pajak, pajak keluaran, penjual, coretax, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan