Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

A+
A-
2
A+
A-
2
Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan diskon tiket kereta api dan angkutan lain serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berpotensi dinikmati oleh lebih dari 10 juta orang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan stimulus tiket moda transportasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomian nasional.

"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional," ujar Dudy, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi, Jerman Percepat Depresiasi dan Pangkas Tarif Pajak

Secara terperinci, diskon tiket kereta api sebesar 30% tersedia untuk 3,5 juta penumpang, sedangkan diskon angkutan laut sebesar 50% tersedia untuk 923.113 penumpang.

Adapun fasilitas PPN DTP tiket pesawat sebesar 6% disediakan untuk 6 juta penumpang. Ketiga fasilitas tersebut membutuhkan anggaran senilai Rp940 miliar.

"Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri," kata Dudy.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,44 triliun dalam rangka menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal ini ditargetkan tumbuh setidaknya mendekati 5%.

"Kita harapkan pada kuartal II/2025 pertumbuhan ekonomi tetap bisa diaga mendekati 5%, dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain diskon tiket beragam moda transportasi, pemerintah juga memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20%, penambahan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan, penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, dan pemberian bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan. Berbagai stimulus ini berlaku pada Juni dan Juli 2025.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Khusus untuk diskon jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50%, masa berlaku stimulus yang sudah diberlakukan sejak Januari 2025 ini diperpanjang hingga Januari 2026. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus ekonomi, stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat, ppn dtp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!