Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi hanya sebesar 4,7% pada 2025. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang sebesar 4,9%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengupayakan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5%. Misal, melalui peluncuran paket stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Bagi Indonesia tentu kita melihat ke depan, bagaimana kita bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga kita bisa menjaga pertumbuhan. Salah satunya kemarin telah diluncurkan 5 paket stimulus," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Airlangga mengutarakan beberapa negara anggota OECD juga menggelontorkan insentif untuk mempertahankan laju perekonomiannya. Sejalan dengan itu, pemerintah merasa on track untuk mencapai target pertumbuhan yang dipatok 5,2% pada tahun ini.

"Kami memonitor berbagai negara di OECD. Sebagian besar juga membuat paket-paket [stimulus] agar bisa menjaga daya beli masyarakatnya dalam situasi seperti sekarang," ucapnya.

Airlangga menyebut Indonesia sudah menjalankan langkah strategis dengan menggelontorkan 5 paket stimulus di tengah gejolak perekonomian global. Gejolak perekonomian ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan tarif resiprokal di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Ia berharap paket stimulus tersebut berguna menjaga kinerja sederet industri, terutama sektor padat karya, yang ekspornya terkena dampak tarif tinggi dari AS.

Airlangga menambahkan OECD tidak hanya memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga ke hampir seluruh negara. Proyeksi pertumbuhan ekonomi terbaru dari OECD ini rata-rata lebih pesimistis dari target yang telah ditetapkan oleh masing-masing negara.

"Dari segi perdagangan juga terpangkas akibat perang tarif atau tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat sehingga diprediksi beberapa negara itu pertumbuhan ekonominya akan terpotong dari 0,5% sampai dengan 0,7%," imbuhnya.

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Kebijakan ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 setidaknya sebesar 5%.

Paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat

Kedua, diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Ketiga, penebalan bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Keempat, bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Pasokan Garam Industri

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan