Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi hanya sebesar 4,7% pada 2025. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang sebesar 4,9%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengupayakan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5%. Misal, melalui peluncuran paket stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Bagi Indonesia tentu kita melihat ke depan, bagaimana kita bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga kita bisa menjaga pertumbuhan. Salah satunya kemarin telah diluncurkan 5 paket stimulus," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Airlangga mengutarakan beberapa negara anggota OECD juga menggelontorkan insentif untuk mempertahankan laju perekonomiannya. Sejalan dengan itu, pemerintah merasa on track untuk mencapai target pertumbuhan yang dipatok 5,2% pada tahun ini.

"Kami memonitor berbagai negara di OECD. Sebagian besar juga membuat paket-paket [stimulus] agar bisa menjaga daya beli masyarakatnya dalam situasi seperti sekarang," ucapnya.

Airlangga menyebut Indonesia sudah menjalankan langkah strategis dengan menggelontorkan 5 paket stimulus di tengah gejolak perekonomian global. Gejolak perekonomian ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan tarif resiprokal di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Ia berharap paket stimulus tersebut berguna menjaga kinerja sederet industri, terutama sektor padat karya, yang ekspornya terkena dampak tarif tinggi dari AS.

Airlangga menambahkan OECD tidak hanya memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga ke hampir seluruh negara. Proyeksi pertumbuhan ekonomi terbaru dari OECD ini rata-rata lebih pesimistis dari target yang telah ditetapkan oleh masing-masing negara.

"Dari segi perdagangan juga terpangkas akibat perang tarif atau tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat sehingga diprediksi beberapa negara itu pertumbuhan ekonominya akan terpotong dari 0,5% sampai dengan 0,7%," imbuhnya.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal RI Sudah Sesuai dengan Standar OECD

Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Kebijakan ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 setidaknya sebesar 5%.

Paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat

Kedua, diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ketiga, penebalan bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Keempat, bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Senin, 26 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!