Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

A+
A-
3
A+
A-
3
Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

PENGUSAHA kena pajak (PKP) wajib melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang. Bagian dari perubahan administrasi perpajakan pascaberakhirnya penggunaan NPWP cabang ini tertuang dalam PMK 136/2023 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, penyerahan barang kena pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Dengan demikian, berpijak dari pasal tersebut, suatu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang, baik pusat maupun cabang perusahaan. Namun, pengecualian diberikan apabila dilakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga: Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Dengan berlakunya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022, konsep NPWP cabang dihapuskan dari sistem administrasi perpajakan. Artinya, pemusatan tempat PPN terutang kini menjadi keharusan, bukan lagi pilihan. Dalam praktiknya, seluruh unit usaha yang tersebar harus dilaporkan sebagai satu kesatuan.

Berdasarkan pada ulasan dalam buku DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua, langkah kebijakan tersebut diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha (splitting up) yang bertujuan menghindari pengukuhan sebagai PKP.

Selain itu, pemusatan ini juga mendukung efisiensi administrasi, khususnya bagi perusahaan yang memiliki cabang di daerah terpencil. Hal ini dikarenakan pengumpulan data dan pelaporan SPT Masa PPN bisa sangat menantang dan mahal secara biaya kepatuhan.

Baca Juga: Miliki Dewan Sertifikasi, PERTAPSI Siapkan Pelatihan-Ujian Sertifikasi

Dengan sistem pemusatan, penyerahan barang antarunit usaha, baik antarcabang maupun antara pusat dan cabang, tidak lagi dianggap sebagai penyerahan yang dikenai PPN. Akibatnya, tidak perlu ada faktur pajak atas transaksi internal tersebut sehingga mengurangi beban administrasi PKP.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan ketentuan pemusatan secara jabatan melalui PENG-4/PJ.09/2024.

Sesuai dengan PENG-4/PJ.09/2024, apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan hingga 30 April 2024, DJP akan melakukan pemusatan secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan PKP. Hal ini sebagai persiapan menjelang akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2024.

Baca Juga: Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Sebagai pengganti identitas cabang, pemerintah memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang menjadi penanda administratif tempat usaha selain tempat kedudukan. Namun, hak dan kewajiban perpajakan tetap dilakukan menggunakan NPWP pusat.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pelaku usaha perlu menyesuaikan pengelolaan administrasi PPN. Kesiapan sistem pelaporan dan dokumentasi internal menjadi aspek krusial mengingat sejak diberlakukannya Coretax, 1 Januari 2025, seluruh kewajiban perpajakan dilakukan secara terpusat.

Ingin memahami konsep dan praktik PPN secara menyeluruh, termasuk isu-isu terkini seperti pemusatan tempat PPN terutang? Jangan lewatkan untuk membaca buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua yang telah diterbitkan DDTC.

Baca Juga: Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Buku ini hadir sebagai referensi komprehensif yang tidak hanya mengupas teori, tetapi juga perbandingan kebijakan PPN antarnegara dan studi kasus implementasi. Ditulis oleh tim yang berpengalaman dalam pendidikan pajak internasional dan berbasis pada kajian ilmiah, buku ini menjadi panduan strategis di tengah dinamika regulasi PPN yang terus berkembang.

Temukan insight-nya dan jadikan pengetahuan sebagai fondasi kepatuhan Anda.

Cek bukunya sekarang dan perluas perspektif Anda dalam memandang sistem PPN secara utuh: store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-konsep-dan-studi-komparasi-pajak-pertambahan-nilai-edisi-kedua-1-tahun-berlangganan-perpajakan-ddtc-premium.

Baca Juga: Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, buku pajak, literatur pajak, PPN, pajak, pajak pertambahan nilai, edukasi pajak, konsep pajak, praktik pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M