Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

A+
A-
12
A+
A-
12
Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening-rekening perbankan yang dinyatakan dormant.

PPATK menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening dormant seringkali diperjualbelikan lalu dipergunakan untuk deposit judi online dan beragam tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

PPATK berargumen bahwa pemblokiran sementara atas rekening-rekening yang dinyatakan dormant sudah sesuai dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penghentian sementara atas transaksi dari rekening yang berdasarkan data perbankan dinyatakan dormant dapat dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Bila rekening terblokir, PPATK menyarankan masyarakat untuk melakukan reaktivasi ke bank masing-masing.

"Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tulis PPATK.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

PPATK menegaskan pemblokiran sementara menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. PPATK juga menjamin nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang disimpan di perbankan.

Sebelumnya, ramai warganet di media sosial X mengeluhkan rekening banknya diblokir. Pemblokiran ini diklaim tanpa didahului oleh pemberitahuan apapun dari bank. (dik)

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pencucian uang, PPATK, UU 8/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB
PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:18 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen