Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

A+
A-
47
A+
A-
47
Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening-rekening perbankan yang dinyatakan dormant.

PPATK menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening dormant seringkali diperjualbelikan lalu dipergunakan untuk deposit judi online dan beragam tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

PPATK berargumen bahwa pemblokiran sementara atas rekening-rekening yang dinyatakan dormant sudah sesuai dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penghentian sementara atas transaksi dari rekening yang berdasarkan data perbankan dinyatakan dormant dapat dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Bila rekening terblokir, PPATK menyarankan masyarakat untuk melakukan reaktivasi ke bank masing-masing.

"Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tulis PPATK.

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

PPATK menegaskan pemblokiran sementara menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. PPATK juga menjamin nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang disimpan di perbankan.

Sebelumnya, ramai warganet di media sosial X mengeluhkan rekening banknya diblokir. Pemblokiran ini diklaim tanpa didahului oleh pemberitahuan apapun dari bank. (dik)

Baca Juga: Ini Negara-Negara Berisiko yang Masuk Daftar Hitam dan Abu-Abu FATF

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pencucian uang, PPATK, UU 8/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Researcher and Developer

[email protected]
Senin, 19 Mei 2025 | 14:32 WIB
Sia Tukang tipu, iraha rek mere planet Earth ka aing?!!!!!
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan