Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

A+
A-
43
A+
A-
43
Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening-rekening perbankan yang dinyatakan dormant.

PPATK menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening dormant seringkali diperjualbelikan lalu dipergunakan untuk deposit judi online dan beragam tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: FATF Naikkan Rating RI pada Rekomendasi Soal Senjata Pemusnah Massal

PPATK berargumen bahwa pemblokiran sementara atas rekening-rekening yang dinyatakan dormant sudah sesuai dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penghentian sementara atas transaksi dari rekening yang berdasarkan data perbankan dinyatakan dormant dapat dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Bila rekening terblokir, PPATK menyarankan masyarakat untuk melakukan reaktivasi ke bank masing-masing.

"Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tulis PPATK.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

PPATK menegaskan pemblokiran sementara menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. PPATK juga menjamin nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang disimpan di perbankan.

Sebelumnya, ramai warganet di media sosial X mengeluhkan rekening banknya diblokir. Pemblokiran ini diklaim tanpa didahului oleh pemberitahuan apapun dari bank. (dik)

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pencucian uang, PPATK, UU 8/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Researcher and Developer

Senin, 19 Mei 2025 | 14:32 WIB
Sia Tukang tipu, iraha rek mere planet Earth ka aing?!!!!!
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:01 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri