Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

A+
A-
11
A+
A-
11
Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial HS dan AB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berdasarkan keterangan kantor pajak, kedua tersangka ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui CV TH. Perusahaan dimaksud merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.

"Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,18 miliar," sebut Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Tersangka HS dan AB ditengarai sudah memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan PPN dimaksud ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan penegakan hukum dilaksanakan dalam rangka menjaga keadilan fiskal.

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

"Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan," tuturnya.

Dudi menegaskan DJP akan selalu berpegang pada asas ultimum remedium dengan mengedepankan langkah persuasif dan administratif sebelum melakukan pemidanaan atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya. Para wajib pajak diharapkan senantiasa melaksanakan kewajiban pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (rig)

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp papabrama, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN