Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial HS dan AB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Berdasarkan keterangan kantor pajak, kedua tersangka ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui CV TH. Perusahaan dimaksud merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.
"Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,18 miliar," sebut Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Tersangka HS dan AB ditengarai sudah memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan PPN dimaksud ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan penegakan hukum dilaksanakan dalam rangka menjaga keadilan fiskal.
"Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan," tuturnya.
Dudi menegaskan DJP akan selalu berpegang pada asas ultimum remedium dengan mengedepankan langkah persuasif dan administratif sebelum melakukan pemidanaan atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak.
Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya. Para wajib pajak diharapkan senantiasa melaksanakan kewajiban pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.