Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

A+
A-
11
A+
A-
11
Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial HS dan AB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berdasarkan keterangan kantor pajak, kedua tersangka ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui CV TH. Perusahaan dimaksud merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.

"Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,18 miliar," sebut Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Tersangka HS dan AB ditengarai sudah memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan PPN dimaksud ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan penegakan hukum dilaksanakan dalam rangka menjaga keadilan fiskal.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan," tuturnya.

Dudi menegaskan DJP akan selalu berpegang pada asas ultimum remedium dengan mengedepankan langkah persuasif dan administratif sebelum melakukan pemidanaan atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya. Para wajib pajak diharapkan senantiasa melaksanakan kewajiban pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp papabrama, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan