Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

A+
A-
7
A+
A-
7
Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial HS dan AB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berdasarkan keterangan kantor pajak, kedua tersangka ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui CV TH. Perusahaan dimaksud merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.

"Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,18 miliar," sebut Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

Tersangka HS dan AB ditengarai sudah memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan PPN dimaksud ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan penegakan hukum dilaksanakan dalam rangka menjaga keadilan fiskal.

Baca Juga: Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

"Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan," tuturnya.

Dudi menegaskan DJP akan selalu berpegang pada asas ultimum remedium dengan mengedepankan langkah persuasif dan administratif sebelum melakukan pemidanaan atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya. Para wajib pajak diharapkan senantiasa melaksanakan kewajiban pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (rig)

Baca Juga: WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp papabrama, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus