Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menindak distribusi rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamamkan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dari truk light box pengangkut air mineral dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di jalan tol.

Penindakan dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (6/5/2025) lalu. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Petugas menghentikan satu unit truk light box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 bal dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti Dubai, Brido Mild, HMIN Bold, hingga Putra Jaya Filter Bold.

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antarpulau berlabel 'MK' turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 bal rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp607 juta,” jelas Megah.

Kini seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sopir, masing-masing R (sopir truk) dan J (sopir bus).

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Megah. (sap)

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, DJBC, pegawai bea cukai, rokok ilegal, cukai hasil tembakau, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?