Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menindak distribusi rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamamkan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dari truk light box pengangkut air mineral dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di jalan tol.

Penindakan dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (6/5/2025) lalu. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Petugas menghentikan satu unit truk light box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 bal dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti Dubai, Brido Mild, HMIN Bold, hingga Putra Jaya Filter Bold.

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antarpulau berlabel 'MK' turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 bal rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman.

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp607 juta,” jelas Megah.

Kini seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sopir, masing-masing R (sopir truk) dan J (sopir bus).

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Megah. (sap)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, DJBC, pegawai bea cukai, rokok ilegal, cukai hasil tembakau, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak