Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat cuma punya waktu 1 bulan lagi untuk memanfaatkan keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) saat membeli rumah. Topik ini menjadi salah satu ulasan media massa pada hari ini, Selasa (20/5/2025).

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 100%. Dengan kata lain, PPN-nya ditanggung oleh pemerintah secara total.

"Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%," sebut DJP di media sosial.

Baca Juga: Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%, atau ditanggung setengahnya.

Ketentuan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025. Berdasarkan beleid itu, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

PMK 13/2025 juga mengatur kedua fasilitas tersebut berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berdasarkan PMK 13/2025, kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menstimulasi masyarakat untuk membeli rumah.

Perlu diperhatikan, masyarakat hanya bisa menikmati insentif PPN DTP rumah pada tahun ini, atau sepanjang Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Selain informasi soal PPN DTP atas pembelian rumah, ada juga beberapa bahasan lain yang juga diulas oleh media nasional. Antara lain, penjelasan PPATK soal rekening bank yang diblok massal, pengetatan pusat logistik berikat (PLB), wacana evaluasi pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO), hingga kabar soal pergantian pejabat dirjen pajak dan dirjen bea cukai dalam waktu dekat.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Nasabah Bisa Aktivasi Lagi Rekening yang Diblokir

Beberapa hari ini publik diramaikan dengan kabar pemblokiran rekening-rekening yang diklaim dormant. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening, khususnya untuk deposit judi online.

"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya.

Bila rekening terblokir, PPATK menyarankan masyarakat untuk melakukan reaktivasi ke bank masing-masing. (DDTCNews, Harian Kompas)

Baca Juga: Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Kabar Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Beberapa hari ini santer beredar kabar mengenai pelantikan 2 pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua jabatan yang akan berganti pengampu adalah dirjen pajak dan dirjen bea cukai.

Ada nama-nama yang juga santer dikabarkan akan mengisi kedua jabatan itu. Salah satunya, untuk posisi dirjen bea cukai, dikabarkan akan diisi sosok dari TNI. Pergantian 2 jabatan itu pun kabarnya sudah atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Selain 2 jabatan itu, ada posisi lain yang juga segera diisi, yakni dirjen anggaran. Posisi tersebut dirangkap sementara oleh Wamenkeu Suahasil Nazara lantaran pejabat lama, yakni Isa Rachmatarwata ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Kini publik tengah menunggu kepastian mengenai perubahan struktur di Kemenkeu tersebut. (Kontan)

Baca Juga: Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Sederet Pajak Bikin Mobil di RI Mahal

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut harga mobil di Indonesia termasuk yang termahal di kawasan akibat pengenaan beberapa jenis pajak dengan tarif tinggi.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan setiap pembelian mobil di Indonesia akan dikenakan PPN dan PPnBM sehingga berimbas pada harga on the road atau total harga mobil yang harus dibayar konsumen. Menurutnya, mahalnya mobil di Indonesia bahkan menjadi sorotan negara lain.

"Saya pernah di forum internasional di Vietnam dapat komplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Pengawasan Pusat Logistik Berikat Diperketat

Pemerintah perketat pengawasan terhadap pusat logistik berikat (PLB) untuk menekan celah penyelundupan barang impor ilegal dan penyalahgunaan fasilitas. Risiko masuknya barang-barang ilegal meningkat di tengah perang tarif yang masih berlangsung.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sekuruh barang yang keluar dari PLB dan diperdagangkan di dalam negeri dipastikan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Sepanjang 2023 hingga 2024, Bea Cukai rata-rata melakukan 220 penindakan setiap tahun terhadap dugaan pelanggaran fasilitas. Sementara itu, sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025 ini, Bea Cukai telah melakukan 81 penindakan terhadap barang ilegal dan tidak sesuai ketentuan. (Harian Kompas)

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Ekspor Kelapa Bulat Bakal Kena Pungutan

Kementerian Perdagangan berwacana untuk menerapkan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat. Langkah ini diambil untuk meredam lonjakan harga kelapa dan produk turunannya di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai adanya pungutan ekspor akan membuat pasokan kelapa bulat di dalam negeri lebih seimbang dan harganya diharapkan kembali menurun.

Kebijakan pungutan ekspor ini sebenarnya bertolak belakang dengan rencana awal. Mulanya, Kemendag berencana melaksanakan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3 hingga 6 bulan. Isu tentang tersendatnya pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa nasional memang tengah menjadi sorotan. (Kontan) (sap)

Baca Juga: Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPN, PPN DTP, PPN rumah, PPATK, rekening, insentif pajak, pusat logistik berikat, dirjen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor