Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

"Formulir ini berisi data PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang merupakan pihak lain sebagai pihak yang memfasilitasi penjualan BKP/BKP tidak berwujud/JKP yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Informasi yang perlu dicantumkan dalam formulir C antara lain NPWP, NIK, atau nomor identitas lain dari penjual BKP/JKP; nama penjual BKP/JKP; nomor identitas pembeli BKP/JKP; nama pembeli BKP/JKP; tipe transaksi PPN yang dipungut; nomor seri faktur pajak; tanggal; dasar pengenaan pajak (DPP); DPP nilai lain; PPN atau PPnBM; dan keterangan lainnya.

Kolom tipe transaksi PPN yang dipungut diisi dengan kode 001 dalam hal transaksinya adalah transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Untuk transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, kode yang digunakan adalah 002. Adapun kode yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto adalah 003.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Khusus untuk transaksi selain ketiga transaksi di atas, kolom tipe transaksi PPN yang dipungut diisi dengan kode 100 kecuali bila ditentukan lain dalam user manual portal wajib pajak.

Selain memperkenalkan formulir C, PER-11/PJ/2025 juga menghapus Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07) dari daftar lampiran SPT Masa PPN.

Formulir 1111 AB sesungguhnya adalah rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 hingga formulir 1111 B3 serta penghitungan pajak masukan yang bisa dikreditkan.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, peraturan sebelumnya yakni PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP. Penunjukan pihak lain dilakukan oleh menteri keuangan.

Pihak yang bisa ditunjuk menjadi pihak lain contohnya penyedia platform P2P lending, penyedia marketplace, dan lain-lain. (rig)

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, formulir c, spt masa ppn, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan