DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.
Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
"Formulir ini berisi data PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang merupakan pihak lain sebagai pihak yang memfasilitasi penjualan BKP/BKP tidak berwujud/JKP yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Informasi yang perlu dicantumkan dalam formulir C antara lain NPWP, NIK, atau nomor identitas lain dari penjual BKP/JKP; nama penjual BKP/JKP; nomor identitas pembeli BKP/JKP; nama pembeli BKP/JKP; tipe transaksi PPN yang dipungut; nomor seri faktur pajak; tanggal; dasar pengenaan pajak (DPP); DPP nilai lain; PPN atau PPnBM; dan keterangan lainnya.
Kolom tipe transaksi PPN yang dipungut diisi dengan kode 001 dalam hal transaksinya adalah transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Untuk transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, kode yang digunakan adalah 002. Adapun kode yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto adalah 003.
Khusus untuk transaksi selain ketiga transaksi di atas, kolom tipe transaksi PPN yang dipungut diisi dengan kode 100 kecuali bila ditentukan lain dalam user manual portal wajib pajak.
Selain memperkenalkan formulir C, PER-11/PJ/2025 juga menghapus Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07) dari daftar lampiran SPT Masa PPN.
Formulir 1111 AB sesungguhnya adalah rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 hingga formulir 1111 B3 serta penghitungan pajak masukan yang bisa dikreditkan.
PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, peraturan sebelumnya yakni PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP. Penunjukan pihak lain dilakukan oleh menteri keuangan.
Pihak yang bisa ditunjuk menjadi pihak lain contohnya penyedia platform P2P lending, penyedia marketplace, dan lain-lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.