Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan tiket pesawat harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025 agar mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 36/2025, jasa penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Bila jasa angkutan udara bukan kelas ekonomi, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK 36/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Lebih lanjut, fasilitas PPN DTP diberikan bila penumpang membeli tiket dan melakukan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Bila pembelian tiket ataupun penerbangan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 36/2025.

Terakhir, fasilitas PPN DTP diberikan bila pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan paling lambat pada 30 September 2025. Bila rincian tidak atau terlambat dilaporkan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: PKP menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK 36/2025.

PMK 36/2025 telah diundangkan pada 4 Juni 2025 dan dinyatakan mulai berlaku per hari ini, 5 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 36/2025, ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 09:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan