Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan tiket pesawat harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025 agar mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 36/2025, jasa penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Bila jasa angkutan udara bukan kelas ekonomi, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK 36/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Lebih lanjut, fasilitas PPN DTP diberikan bila penumpang membeli tiket dan melakukan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Bila pembelian tiket ataupun penerbangan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 36/2025.

Terakhir, fasilitas PPN DTP diberikan bila pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan paling lambat pada 30 September 2025. Bila rincian tidak atau terlambat dilaporkan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

Baca Juga: Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: PKP menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK 36/2025.

PMK 36/2025 telah diundangkan pada 4 Juni 2025 dan dinyatakan mulai berlaku per hari ini, 5 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 36/2025, ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda