PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan tiket pesawat harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025 agar mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 36/2025, jasa penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Bila jasa angkutan udara bukan kelas ekonomi, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK 36/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, fasilitas PPN DTP diberikan bila penumpang membeli tiket dan melakukan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Bila pembelian tiket ataupun penerbangan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 36/2025.
Terakhir, fasilitas PPN DTP diberikan bila pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan paling lambat pada 30 September 2025. Bila rincian tidak atau terlambat dilaporkan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: PKP menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK 36/2025.
PMK 36/2025 telah diundangkan pada 4 Juni 2025 dan dinyatakan mulai berlaku per hari ini, 5 Juni 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.