Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

A+
A-
10
A+
A-
10
PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas penyampaian SPT Tahunan PPh.

Merujuk pada pasal 97 ayat (1), wajib Pajak papat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan…disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi penggalan Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Bila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung ke KPP/KP2KP; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak, baik badan atau orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus memberikan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Bila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tambahan informasi, dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, perpanjangan spt tahunan, portal wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak