Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

A+
A-
10
A+
A-
10
Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang membukukan omzet atau peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan dapat tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun.

Sesuai dengan Pasal 61 PP 55/2022, wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar maka penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh Final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenai PPh dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tertentu atau tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Besarnya peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Untuk diperhatikan, peredaran bruto yang dijadikan DPP tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph final umkm, pph final 0,5%, omzet Rp4,8 miliar, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara