Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

A+
A-
20
A+
A-
20
Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang membukukan omzet atau peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan dapat tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun.

Sesuai dengan Pasal 61 PP 55/2022, wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar maka penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh Final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenai PPh dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tertentu atau tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Besarnya peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Untuk diperhatikan, peredaran bruto yang dijadikan DPP tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph final umkm, pph final 0,5%, omzet Rp4,8 miliar, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi