Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

A+
A-
31
A+
A-
31
PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan kini bertambah seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi lampiran dimaksud.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian…," bunyi Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Lampiran-lampiran dimaksud antara lain:

  1. Lampiran 1A hingga 1L mengenai rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak;
  2. Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan;
  3. Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain;
  4. Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak;
  5. Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  6. Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan;
  7. Lampiran 7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;
  8. Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  9. Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;
  10. Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  11. Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  12. Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country;
  13. Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;
  14. Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu;
  15. Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;
  16. Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri;
  17. Lampiran 12A - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);
  18. Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
  19. Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal;
  20. Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto;
  21. Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan
  22. Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.

Lampiran SPT Tahunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari induk SPT Tahunan. Terdapat lampiran yang memang wajib disampaikan oleh semua wajib pajak badan, tetapi ada pula lampiran yang hanya wajib disampaikan jika memenuhi kriteria tertentu.

Contoh lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak badan adalah Lampiran 1A hingga Lampiran 1L. Wajib pajak badan perlu memilih sesuai dengan sektornya masing-masing.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Misal, dalam hal wajib pajak badan bergerak pada sektor manufaktur, lampiran yang digunakan untuk menyampaikan rekonsiliasi laporan keuangan adalah Lampiran 1B.

"Setiap wajib pajak badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha masing-masing," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.

Melalui Lampiran 1A hingga 1L, wajib pajak badan bakal diminta untuk melaporkan laporan laba rugi dan neraca, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, lampiran, spt tahunan badan, wajib pajak badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mahrus

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:49 WIB
Semakin lengkap dan transparan, terimakasih DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara