Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Ilustrasi.

DISSENTING opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Berlakunya dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia telah dijamin melalui Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, dalam hal tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Namun, beberapa pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai dissenting opinion. Ada yang berpendapat saat melakukan dissenting opinion, artinya hakim berani untuk melepaskan diri dari ancaman error in reasoning serta tidak ragu mengekspresikan pandangannya, filosofinya, dan keyakinannya secara pribadi.

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Dengan demikian, dissenting opinion dalam konteks tersebut dilakukan secara kritis dan penuh dengan tanggung jawab sehingga dipercaya merupakan ‘resep’ yang tepat untuk mewujudkan sistem peradilan yang efektif.

The law is not an exact science dan suatu kelompok yang terdiri dari 3, 5, 7, atau 9 orang dengan latar belakang, keyakinan, filosofi sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda tidak dapat diharapkan untuk berpikir dan berperilaku serupa.

Justru perbedaan-perbedaan tersebut yang pada akhirnya mampu menjaga keseimbangan yang dibutuhkan dalam sistem hukum, yakni stabilitas dalam hukum dan evolusi prinsip-prinsip hukum agar sesuai dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang di dalam masyarakat.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat dissenting opinion dapat membahayakan kesatuan peradilan dan kolegialitas antar hakim, serta berdampak pada kekuatan opini lembaga peradilan dengan tidak membuat hakim berbicara dengan satu suara dalam bentuk pendapat bulat.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berdampak pada hasil putusan, dissenting opinion tetap dapat berperan dalam penajaman dan perubahan hukum ataupun putusan pada masa mendatang.

Dissenting opinion juga memberikan peluang atau encouragement bagi pihak yang ditolak permohonannya untuk mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Salah satu contoh pengaruh dissenting opinion dalam perkembangan hukum pajak dapat ditemukan dalam kasus transfer pricing yang berkaitan dengan isu marketing intangibles yang terjadi di India. Sebab, dissenting opinion dalam suatu kasus ternyata diikuti oleh mayoritas hakim dalam kasus yang serupa di tahun-tahun berikutnya.

Dissenting opinion tidak hanya meneguhkan independensi hakim, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan hukum. Dissenting opinion tidak dibuat berdasarkan suatu pandangan dari keputusan mayoritas, tetapi pemikiran yang mendalam dari setiap hakimnya.

Dengan demikian, dissenting opinion dengan alasan yang tepat dan kritis merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan putusan telah mewujudkan suatu keadilan, kepastian, kemanfaatan, akurasi, kualitas yuridis, dan representasi sistem peradilan yang demokratis.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Kebebasan untuk melakukan dissenting opinion (yang didukung oleh pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan agar memenuhi syarat duty to give reasons dan standar pembuktian) diharapkan dapat menjadi sarana bagi para hakim untuk lebih mengekspresikan integritas dan kapasitas intelektualnya kepada masyarakat umum.

Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika peradilan pajak di Indonesia dan negara lain, Anda bisa membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara yang diterbitkan oleh DDTC.

Miliki buku terkait dengan peradilan pajak tersebut sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pengadilan pajak, kekuasaan hakim, peradilan pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak