Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Ilustrasi.

DISSENTING opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Berlakunya dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia telah dijamin melalui Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, dalam hal tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Namun, beberapa pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai dissenting opinion. Ada yang berpendapat saat melakukan dissenting opinion, artinya hakim berani untuk melepaskan diri dari ancaman error in reasoning serta tidak ragu mengekspresikan pandangannya, filosofinya, dan keyakinannya secara pribadi.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Dengan demikian, dissenting opinion dalam konteks tersebut dilakukan secara kritis dan penuh dengan tanggung jawab sehingga dipercaya merupakan ‘resep’ yang tepat untuk mewujudkan sistem peradilan yang efektif.

The law is not an exact science dan suatu kelompok yang terdiri dari 3, 5, 7, atau 9 orang dengan latar belakang, keyakinan, filosofi sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda tidak dapat diharapkan untuk berpikir dan berperilaku serupa.

Justru perbedaan-perbedaan tersebut yang pada akhirnya mampu menjaga keseimbangan yang dibutuhkan dalam sistem hukum, yakni stabilitas dalam hukum dan evolusi prinsip-prinsip hukum agar sesuai dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang di dalam masyarakat.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat dissenting opinion dapat membahayakan kesatuan peradilan dan kolegialitas antar hakim, serta berdampak pada kekuatan opini lembaga peradilan dengan tidak membuat hakim berbicara dengan satu suara dalam bentuk pendapat bulat.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berdampak pada hasil putusan, dissenting opinion tetap dapat berperan dalam penajaman dan perubahan hukum ataupun putusan pada masa mendatang.

Dissenting opinion juga memberikan peluang atau encouragement bagi pihak yang ditolak permohonannya untuk mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Salah satu contoh pengaruh dissenting opinion dalam perkembangan hukum pajak dapat ditemukan dalam kasus transfer pricing yang berkaitan dengan isu marketing intangibles yang terjadi di India. Sebab, dissenting opinion dalam suatu kasus ternyata diikuti oleh mayoritas hakim dalam kasus yang serupa di tahun-tahun berikutnya.

Dissenting opinion tidak hanya meneguhkan independensi hakim, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan hukum. Dissenting opinion tidak dibuat berdasarkan suatu pandangan dari keputusan mayoritas, tetapi pemikiran yang mendalam dari setiap hakimnya.

Dengan demikian, dissenting opinion dengan alasan yang tepat dan kritis merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan putusan telah mewujudkan suatu keadilan, kepastian, kemanfaatan, akurasi, kualitas yuridis, dan representasi sistem peradilan yang demokratis.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Kebebasan untuk melakukan dissenting opinion (yang didukung oleh pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan agar memenuhi syarat duty to give reasons dan standar pembuktian) diharapkan dapat menjadi sarana bagi para hakim untuk lebih mengekspresikan integritas dan kapasitas intelektualnya kepada masyarakat umum.

Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika peradilan pajak di Indonesia dan negara lain, Anda bisa membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara yang diterbitkan oleh DDTC.

Miliki buku terkait dengan peradilan pajak tersebut sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pengadilan pajak, kekuasaan hakim, peradilan pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C