Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Ilustrasi.

DISSENTING opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Berlakunya dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia telah dijamin melalui Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, dalam hal tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Namun, beberapa pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai dissenting opinion. Ada yang berpendapat saat melakukan dissenting opinion, artinya hakim berani untuk melepaskan diri dari ancaman error in reasoning serta tidak ragu mengekspresikan pandangannya, filosofinya, dan keyakinannya secara pribadi.

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Dengan demikian, dissenting opinion dalam konteks tersebut dilakukan secara kritis dan penuh dengan tanggung jawab sehingga dipercaya merupakan ‘resep’ yang tepat untuk mewujudkan sistem peradilan yang efektif.

The law is not an exact science dan suatu kelompok yang terdiri dari 3, 5, 7, atau 9 orang dengan latar belakang, keyakinan, filosofi sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda tidak dapat diharapkan untuk berpikir dan berperilaku serupa.

Justru perbedaan-perbedaan tersebut yang pada akhirnya mampu menjaga keseimbangan yang dibutuhkan dalam sistem hukum, yakni stabilitas dalam hukum dan evolusi prinsip-prinsip hukum agar sesuai dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang di dalam masyarakat.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat dissenting opinion dapat membahayakan kesatuan peradilan dan kolegialitas antar hakim, serta berdampak pada kekuatan opini lembaga peradilan dengan tidak membuat hakim berbicara dengan satu suara dalam bentuk pendapat bulat.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berdampak pada hasil putusan, dissenting opinion tetap dapat berperan dalam penajaman dan perubahan hukum ataupun putusan pada masa mendatang.

Dissenting opinion juga memberikan peluang atau encouragement bagi pihak yang ditolak permohonannya untuk mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Salah satu contoh pengaruh dissenting opinion dalam perkembangan hukum pajak dapat ditemukan dalam kasus transfer pricing yang berkaitan dengan isu marketing intangibles yang terjadi di India. Sebab, dissenting opinion dalam suatu kasus ternyata diikuti oleh mayoritas hakim dalam kasus yang serupa di tahun-tahun berikutnya.

Dissenting opinion tidak hanya meneguhkan independensi hakim, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan hukum. Dissenting opinion tidak dibuat berdasarkan suatu pandangan dari keputusan mayoritas, tetapi pemikiran yang mendalam dari setiap hakimnya.

Dengan demikian, dissenting opinion dengan alasan yang tepat dan kritis merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan putusan telah mewujudkan suatu keadilan, kepastian, kemanfaatan, akurasi, kualitas yuridis, dan representasi sistem peradilan yang demokratis.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Kebebasan untuk melakukan dissenting opinion (yang didukung oleh pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan agar memenuhi syarat duty to give reasons dan standar pembuktian) diharapkan dapat menjadi sarana bagi para hakim untuk lebih mengekspresikan integritas dan kapasitas intelektualnya kepada masyarakat umum.

Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika peradilan pajak di Indonesia dan negara lain, Anda bisa membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara yang diterbitkan oleh DDTC.

Miliki buku terkait dengan peradilan pajak tersebut sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pengadilan pajak, kekuasaan hakim, peradilan pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi