Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.

Pertama, reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Kedua, label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya.

Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kelima, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Keenam, reklame lainnya yang diatur dengan perda.

Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Misalnya, ketentuan soal pengecualian papan pengenal usaha atau profesi dari pengenaan pajak daerah. Di DKI Jakarta, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 29/2024.

Merujuk pada pergub itu, nama pengenal usaha atau profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memenuhi 4 ketentuan.

Pertama, dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Kedua, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI 29/2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar
  1. jenis reklame, berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
  2. ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi (m2);
  3. bahan reklame, berupa:
    - untuk reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan
    - untuk reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastik;
  4. Bentuk reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan jenis, ukuran, dan bahan.

Ketiga, ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame. Keempat¸ jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Apabila reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dikecualikan dari objek pajak. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak reklame.

“Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame..., terutang pajak reklame,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 29/2024. (sap)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak reklame, praktik dokter, notaris, papan iklan, pajak iklan, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman