Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.
Pertama, reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Kedua, label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya.
Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).
Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kelima, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Keenam, reklame lainnya yang diatur dengan perda.
Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.
Misalnya, ketentuan soal pengecualian papan pengenal usaha atau profesi dari pengenaan pajak daerah. Di DKI Jakarta, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 29/2024.
Merujuk pada pergub itu, nama pengenal usaha atau profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memenuhi 4 ketentuan.
Pertama, dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Kedua, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI 29/2024, sebagai berikut:
- jenis reklame, berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
- ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi (m2);
- bahan reklame, berupa:
- untuk reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan
- untuk reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastik; - Bentuk reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan jenis, ukuran, dan bahan.
Ketiga, ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame. Keempat¸ jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Apabila reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dikecualikan dari objek pajak. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak reklame.
“Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame..., terutang pajak reklame,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 29/2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.