SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Contact center Ditjen Pajak (DJP)m Kring Pajak menerangkan wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan dan perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
"Apabila SPT-nya sudah dilaporkan, atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, sehingga tak bisa diajukan pemindahbukuan," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons permasalahan wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 final dan sudah melaporkan surat pemberitahuan.
"Oleh karena itu, atas kesalahan pembayaran tersebut silakan diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ya," sebut Kring Pajak.
Untuk proses pengembalian kelebihan bayar pajak, Kring Pajak menerangkan wajib pajak yang mengajukan restitusi nantinya tidak perlu melalui tahap pemeriksaan.
Sebab, otoritas pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian tersebut. Dalam proses penelitian ini, DJP dapat meminta dokumen atau keterangan kepada wajib pajak pemohon restitusi.
"Atas permohonan pengembalian yang diajukan, dilakukan tindakan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak yang bersangkutan, bukan melalui proses pemeriksaan," jelas Kring Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.