Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

A+
A-
22
A+
A-
22
SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan (SPT).

Contact center Ditjen Pajak (DJP)m Kring Pajak menerangkan wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan dan perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

"Apabila SPT-nya sudah dilaporkan, atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, sehingga tak bisa diajukan pemindahbukuan," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons permasalahan wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 final dan sudah melaporkan surat pemberitahuan.

"Oleh karena itu, atas kesalahan pembayaran tersebut silakan diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ya," sebut Kring Pajak.

Untuk proses pengembalian kelebihan bayar pajak, Kring Pajak menerangkan wajib pajak yang mengajukan restitusi nantinya tidak perlu melalui tahap pemeriksaan.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Sebab, otoritas pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian tersebut. Dalam proses penelitian ini, DJP dapat meminta dokumen atau keterangan kepada wajib pajak pemohon restitusi.

"Atas permohonan pengembalian yang diajukan, dilakukan tindakan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak yang bersangkutan, bukan melalui proses pemeriksaan," jelas Kring Pajak. (rig)

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pemindahbukuan, pajak, Kring Pajak, restitusi, pengembalian pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?