Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

A+
A-
44
A+
A-
44
SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan (SPT).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menerangkan wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan dan perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

"Apabila SPT-nya sudah dilaporkan, atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, sehingga tak bisa diajukan pemindahbukuan," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons permasalahan wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 final dan sudah melaporkan surat pemberitahuan.

"Oleh karena itu, atas kesalahan pembayaran tersebut silakan diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ya," sebut Kring Pajak.

Untuk proses pengembalian kelebihan bayar pajak, Kring Pajak menerangkan wajib pajak yang mengajukan restitusi nantinya tidak perlu melalui tahap pemeriksaan.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sebab, otoritas pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian tersebut. Dalam proses penelitian ini, DJP dapat meminta dokumen atau keterangan kepada wajib pajak pemohon restitusi.

"Atas permohonan pengembalian yang diajukan, dilakukan tindakan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak yang bersangkutan, bukan melalui proses pemeriksaan," jelas Kring Pajak. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pemindahbukuan, pajak, Kring Pajak, restitusi, pengembalian pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C