Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

KOTA BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal penambahan data keluarga atau family tax unit melalui Coretax DJP.

Petugas pajak dari KPP Madya Bandar Lampung Vinni Inayah menjelaskan wajib pajak bersangkutan mengaku telah mencoba mengubah data di Coretax DJP secara mandiri. Namun, upayanya ternyata tidak berhasil sehingga memilih ke kantor pajak.

“Setelah meneliti kesesuaian identitas wajib pajak, kami berhasil menambahkan data istri di akun coretax suami. Penambahan ini dilakukan agar istri memperoleh akses digital pada coretax karena NPWP istri gabung suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Vinni menambahkan kantor pajak tetap memberikan layanan kepada wajib pajak yang terkendala saat menggunakan aplikasi coretax, meskipun wajib pajak bersangkutan tidak terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung.

Sebagai informasi, KPP Madya Bandar Lampung juga menyediakan layanan Halodesk, yaitu inovasi layanan konsultasi dengan helpdesk melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08117210993.

Layanan tersebut disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan, khususnya terkait dengan Coretax DJP yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Sebagai informasi, sistem perpajakan di Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga. Dalam konsep tersebut dikenal istilah unit keluarga atau family tax unit untuk kepentingan perpajakan.

Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban pajaknya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya bandar lampung, family tax unit, coretax djp, coretax, pajak, coretax system, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak