Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Ilustrasi.
KOTA BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal penambahan data keluarga atau family tax unit melalui Coretax DJP.
Petugas pajak dari KPP Madya Bandar Lampung Vinni Inayah menjelaskan wajib pajak bersangkutan mengaku telah mencoba mengubah data di Coretax DJP secara mandiri. Namun, upayanya ternyata tidak berhasil sehingga memilih ke kantor pajak.
“Setelah meneliti kesesuaian identitas wajib pajak, kami berhasil menambahkan data istri di akun coretax suami. Penambahan ini dilakukan agar istri memperoleh akses digital pada coretax karena NPWP istri gabung suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (31/5/2025).
Vinni menambahkan kantor pajak tetap memberikan layanan kepada wajib pajak yang terkendala saat menggunakan aplikasi coretax, meskipun wajib pajak bersangkutan tidak terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung.
Sebagai informasi, KPP Madya Bandar Lampung juga menyediakan layanan Halodesk, yaitu inovasi layanan konsultasi dengan helpdesk melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08117210993.
Layanan tersebut disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan, khususnya terkait dengan Coretax DJP yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025.
Sebagai informasi, sistem perpajakan di Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga. Dalam konsep tersebut dikenal istilah unit keluarga atau family tax unit untuk kepentingan perpajakan.
Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban pajaknya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.