Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

A+
A-
2
A+
A-
2
NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Penyuluhan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah yang turut mengundang petugas KPP Pratama Temanggung.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat bagi pelaku industri untuk mendaftarkan entitas usaha ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

SIINas sendiri merupakan sistem terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data industri nasional. Bagi pemilik usaha misalnya, mereka bisa melaporkan informasi soal tenaga kerja, investasi, luas lahan, hingga rencana kapasitas industri di dalamnya.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban pajak bagi pelaku industri, KPP Pratama Temanggung ikut hadir dalam acara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 40 pelaku usaha industri kecil mengikuti acara ini.

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

"Kami memberikan pemahaman mengenai tata cara mendaftar NPWP, baik untuk irang pribadi atau untuk badan di coretax system. Apalagi, NPWP merupakan syarat saat mendaftar sertifikasi di SIINas," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Namun, selain pemahaman administratif mengenai pendaftaran akun SIINas, petugas pajak juga mengingatkan kewajiban pokok lainnya sebagai seorang wajib pajak. Di antaranya, pelaporan SPT Tahunan.

"Ada hal yang lebih penting setelah mempunyai NPWP yaitu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, nggih, Bapak Ibu," ucap Satriya.

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Satriya melanjutkan materi dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Satriya juga menjelaskan cara penghitungan pajak final dengan tarif 0,5% bagi UMKM.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pelaku usaha dibebaskan pembeyaran PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Setelah penyampaian materi, KPP Pratama Temanggung memberikan kesempatan bagi para peserta kegiatan untuk bertanya dan berdiskusi.

Tak hanya sosialisasi saja, KPP Pratama Temanggung membuka layanan helpdesk setelah sesi tanya-jawab selesai. Helpdesk tersebut melayani pendaftaran NPWP, cek Nomor EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan umum lainnya. Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Temanggung berharap para pelaku usaha Industri Kecil atau UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pelaku industri, UMKM, wajib pajak, SIINas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital