Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

A+
A-
2
A+
A-
2
NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Penyuluhan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah yang turut mengundang petugas KPP Pratama Temanggung.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat bagi pelaku industri untuk mendaftarkan entitas usaha ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

SIINas sendiri merupakan sistem terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data industri nasional. Bagi pemilik usaha misalnya, mereka bisa melaporkan informasi soal tenaga kerja, investasi, luas lahan, hingga rencana kapasitas industri di dalamnya.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban pajak bagi pelaku industri, KPP Pratama Temanggung ikut hadir dalam acara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 40 pelaku usaha industri kecil mengikuti acara ini.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

"Kami memberikan pemahaman mengenai tata cara mendaftar NPWP, baik untuk irang pribadi atau untuk badan di coretax system. Apalagi, NPWP merupakan syarat saat mendaftar sertifikasi di SIINas," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Namun, selain pemahaman administratif mengenai pendaftaran akun SIINas, petugas pajak juga mengingatkan kewajiban pokok lainnya sebagai seorang wajib pajak. Di antaranya, pelaporan SPT Tahunan.

"Ada hal yang lebih penting setelah mempunyai NPWP yaitu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, nggih, Bapak Ibu," ucap Satriya.

Baca Juga: ‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Satriya melanjutkan materi dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Satriya juga menjelaskan cara penghitungan pajak final dengan tarif 0,5% bagi UMKM.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pelaku usaha dibebaskan pembeyaran PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Setelah penyampaian materi, KPP Pratama Temanggung memberikan kesempatan bagi para peserta kegiatan untuk bertanya dan berdiskusi.

Tak hanya sosialisasi saja, KPP Pratama Temanggung membuka layanan helpdesk setelah sesi tanya-jawab selesai. Helpdesk tersebut melayani pendaftaran NPWP, cek Nomor EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan umum lainnya. Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Temanggung berharap para pelaku usaha Industri Kecil atau UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pelaku industri, UMKM, wajib pajak, SIINas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal