Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Bapenda Kota Malang berharap gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur dapat meningkatkan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan. Sebab, penerimaan PBJT jasa perhotelan tengah lesu.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan lesunya penerimaan PBJT jasa perhotelan disinyalir akibat okupansi hotel yang menurun. Untuk itu, di berharap pelaksanaan agenda besar di Kota Malang dapat menjadi daya ungkit untuk menggenjot pendapatan daerah dari PBJT jasa perhotelan.

"Porprov juga menjadi penopang, kemudian agenda wisata, dan kegiatan festival di Kota Malang yang mendatangkan orang. Target tahun ini sekitar Rp 56 miliar. Sampai 15 Mei 2025 kemarin sudah sampai Rp 18 miliar," katanya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Handi menjelaskan gelaran olahraga tersebut rencananya berlangsung pada 28 Juni 2025 hingga 5 Juli 2025. Agenda itu akan bertempat di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) dengan Kota Malang sebagai tuan rumah utama.

Berdasarkan catatannya, penerimaan PBJT jasa perhotelan mengalami penurunan secara berkala pada periode Januari-April 2025. Pada Januari 2025, perolehan PBJT jasa perhotelan mencapai Rp7 miliar. Angka tersebut menurun ketika memasuki masa Februari.

"Pendapatan pajak hotel mulai Januari sampai April mengalami penurunan. Januari nilainya Rp 7 miliar, kemudian pada Februari menjadi Rp4 sekian miliar," ujarnya.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Tren penurunan tersebut, sambung Handi, masih terjadi pada Maret 2025. Kala itu, penerimaan PBJT jasa perhotelan hanya mencapai senilai Rp3,7 miliar. Bahkan, angka tersebut kembali turun menjadi Rp3,1 miliar pada April 2025.

Handi menyatakan penurunan penerimaan tersebut terkait dengan pemesanan kamar maupun ruangan khusus untuk rapat dan kegiatan. Sementara itu, penerimaan dari restoran yang ada di hotel masih dalam kondisi baik.

"Seperti momen puasa bulan Ramadhan itu banyak yang membuka paket buka bersama. Jadi, tinggi di restonya tetapi rendah di hotelnya, ini terjadi di semua hotel. Bukan hanya hotel yang punya hall atau convention," tuturnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Handi menjelaskan penurunan penerimaan PBJT jasa perhotelan di Kota Malang terjadi karena beberapa sebab, salah satunya efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut membuat seluruh pemerintah daerah mengetatkan postur penganggarannya.

"Jadi, banyak kegiatan kementerian, lembaga, BUMN yang sudah inden tempat di hotel, tetapi lalu dibatalkan. Efisiensi juga di pusat sudah dibuka blokir anggarannya. Mudah-mudahan bulan depan ini sudah mulai stabil," katanya, seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, pajak, pajak daerah, pajak hotel, Pekan Olahraga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak