Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas pengelolaan rumah susun (rusun). Penegasan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025.

Nota dinas itu sebenarnya ditujukan untuk jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas pengelolaan rumah susun,” bunyi penggalan nota dinas tersebut, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Melalui nota dinas tersebut, DJP di antaranya menegaskan soal perlakuan PPh bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pelaku pembangunan rusun, dan pengelola rusun. Sesuai dengan ketentuan pemilik rusun wajib membentuk PPPSRS.

PPPSRS merupakan badan hukum yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama,benda bersama, dan tanah bersama.

Berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025 PPPSRS memiliki sumber keuangan yang berasal dari iuran rutin anggota (pemilik atau Penghuni rusun) serta usaha lain yang sah. Iuran rutin itu berupa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dana Cadangan. Terkait dengan sumber keuangan itu, perlakuan PPh-nya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025
  1. PPPSRS merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  3. Pembayaran iuran rutin anggota berupa dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, yang dicatat sebagai deposit/pinjaman dari para pemilik atau penghuni, diakui sebagai penghasilan pada saat dana cadangan (sinking fund) dimaksud digunakan untuk rehabilitasi bagian bersama, benda bersama, dan tanah Bersama;
  4. Atas dana cadangan yang diterima atau diperoleh PPPSRS tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  5. Biaya sehubungan dengan iuran rutin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat biaya tersebut dikeluarkan atau dibebankan;
  6. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, pelaku pembangunan adalah pengusaha dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sesuai dengan ketentuan, pelaku pembangunan yang membangun rusun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rusun.

Masa transisi ditetapkan paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rusun kepada pemilik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang rusun. Adapun perlakuan PPh bagi pelaku Pembangunan adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku pembangunan berlaku sebagai pengelola rusun karena PPPSRS belum terbentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang rusun, atas pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL dan dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh pelaku Pembangunan dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  2. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh pelaku pembangunan merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025, perlakuan PPh bagi pengelola rusun antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak
  1. Pengelola merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pengelola dari PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Pengelola wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025, pajak penghasilan, pph, pengelolaan rusun, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C