Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas pengelolaan rumah susun (rusun). Penegasan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025.

Nota dinas itu sebenarnya ditujukan untuk jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas pengelolaan rumah susun,” bunyi penggalan nota dinas tersebut, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Melalui nota dinas tersebut, DJP di antaranya menegaskan soal perlakuan PPh bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pelaku pembangunan rusun, dan pengelola rusun. Sesuai dengan ketentuan pemilik rusun wajib membentuk PPPSRS.

PPPSRS merupakan badan hukum yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama,benda bersama, dan tanah bersama.

Berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025 PPPSRS memiliki sumber keuangan yang berasal dari iuran rutin anggota (pemilik atau Penghuni rusun) serta usaha lain yang sah. Iuran rutin itu berupa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dana Cadangan. Terkait dengan sumber keuangan itu, perlakuan PPh-nya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan
  1. PPPSRS merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  3. Pembayaran iuran rutin anggota berupa dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, yang dicatat sebagai deposit/pinjaman dari para pemilik atau penghuni, diakui sebagai penghasilan pada saat dana cadangan (sinking fund) dimaksud digunakan untuk rehabilitasi bagian bersama, benda bersama, dan tanah Bersama;
  4. Atas dana cadangan yang diterima atau diperoleh PPPSRS tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  5. Biaya sehubungan dengan iuran rutin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat biaya tersebut dikeluarkan atau dibebankan;
  6. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, pelaku pembangunan adalah pengusaha dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sesuai dengan ketentuan, pelaku pembangunan yang membangun rusun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rusun.

Masa transisi ditetapkan paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rusun kepada pemilik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang rusun. Adapun perlakuan PPh bagi pelaku Pembangunan adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku pembangunan berlaku sebagai pengelola rusun karena PPPSRS belum terbentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang rusun, atas pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL dan dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh pelaku Pembangunan dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  2. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh pelaku pembangunan merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025, perlakuan PPh bagi pengelola rusun antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP
  1. Pengelola merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pengelola dari PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Pengelola wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025, pajak penghasilan, pph, pengelolaan rusun, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%