Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

A+
A-
0
A+
A-
0
Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews - Jerman berencana untuk mengenakan pajak sebesar 10% terhadap platform-platform digital besar seperti Google dan Facebook.

Menteri Kebudayaan Jerman Wolfram Weimer mengatakan pengenaan pajak atas platform digital yang menggunakan konten media merupakan salah satu agenda besar dari pemerintahan Kanselir Friedrich Merz.

"Pajak atas platform digital besar Amerika Serikat (AS) seperti Google dan Facebook merupakan salah satu agenda saya. Kami berpandangan pajak sebesar 10% sudah cukup moderat," kata Weimer, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Weimer mengatakan perusahaan seperti Google dan Facebook memperoleh penghasilan yang tinggi dari kegiatan usaha di Jerman. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi yang minim terhadap penerimaan pajak Jerman.

"Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh margin laba yang tinggi dengan memanfaatkan konten media dan budaya Jerman. Namun, mereka tidak membayar pajak dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat Jerman," ujar Weimer.

Weimer pun mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf regulasi pengenaan pajak atas platform digital serta mengundang pihak Google untuk mendiskusikan beragam kebijakan alternatif selain pajak.

Baca Juga: Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

"Kami telah mengundang Google dan perwakilan industri ke kantor kanselir untuk melakukan pembicaraan guna mengkaji langkah alternatif seperti kontribusi sukarela," ujar Weimer seperti dilansir politico.co.

Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) telah mengancam akan menerapkan retaliasi terhadap negara lain yang mengenakan pajak digital dan pajak sejenisnya. Menurut AS, pengenaan pajak digital bakal berdampak secara disproporsional terhadap perusahaan sektor digital asal AS.

Presiden AS Donald Trump juga telah memerintahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melanjutkan investigasi Section 301 atas penerapan pajak digital oleh beberapa negara seperti Prancis, Austria, Italia, Spanyol, Turki, dan Meksiko.

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Bila investigasi Section 301 menunjukkan bahwa pajak digital yang dikenakan suatu negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, pemerintah AS akan menerapkan bea masuk retaliasi atas barang impor dari negara dimaksud. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, jerman, kebijakan pajak, amerika serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction