Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR AS belum mampu melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perpajakan yang dikehendaki oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Hal ini dikarenakan terdapat 5 anggota Komite Anggaran DPR AS dari Partai Republik yang menolak RUU tersebut. Menurut 5 anggota dewan tersebut, RUU perlu memuat kebijakan-kebijakan tambahan guna memangkas defisit anggaran.

"RUU ini masih belum memangkas defisit sesuai dengan apa yang kami janjikan," kata Anggota Komite Anggaran DPR AS Chip Roy, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selain Roy, anggota Partai Republik yang belum menyetujui RUU perpajakan Trump antara lain Ralph Norman, Josh Brecheen, Andrew Clyde, dan Lloyd Smucker.

Menurut kelima orang tersebut, RUU perlu memuat klausul yang memperketat pemberian Medicaid. Sebagai informasi, Medicaid adalah jaminan kesehatan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di AS.

Dalam RUU tersebut, sudah terdapat klausul baru yang mengharuskan individu untuk bekerja selama setidaknya 80 jam per bulan agar bisa tercakup sebagai penerima manfaat Medicaid. Persyaratan baru ini direncanakan mulai berlaku pada 2029.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Menurut Roy, persyaratan baru tersebut seyogianya langsung berlaku sejak RUU diundangkan. "Saya menolak RUU ini sepanjang belum ada reformasi yang serius," ujar Roy seperti dilansir bbc.com.

Lebih lanjut, terdapat anggota Partai Republik yang mendorong peningkatan state and local tax (SALT) deduction dari US$10.000 menjadi US$30.000.

SALT deduction adalah salah satu dari beragam itemized deduction yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak AS untuk mengurangi penghasilan kena pajak. SALT deduction memungkinkan wajib pajak untuk mengeklaim pajak yang dibayarkan kepada negara bagian sebagai biaya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Menanggapi situasi tersebut, Trump meminta para anggota Partai Republik untuk segera menyatukan suara dan menyetujui RUU ini.

"Kita tidak membutuhkan pencari popularitas dalam Partai Republik. Saat kita segera memperbaiki kekacauan yang ditimbulkan oleh Joe Biden dan Partai Demokrat," tuturnya melalui Truth Social. (rig)

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, RUU perpajakan, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi