Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut harga mobil di Indonesia termasuk yang termahal di kawasan akibat pengenaan beberapa jenis pajak dengan tarif tinggi.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan setiap pembelian mobil di Indonesia akan dikenakan PPN dan PPnBM sehingga berimbas pada harga on the road atau total harga mobil yang harus dibayar konsumen. Menurutnya, mahalnya mobil di Indonesia bahkan menjadi sorotan negara lain.

"Saya pernah di forum internasional di Vietnam dapat komplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura," ujarnya dalam Diskusi Menakar Efektivitas Insentif Otomotif, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Kukuh mengilustrasikan sebuah mobil dari pabrik yang hanya senilai Rp100 juta, tetapi saat sampai ke tangan konsumen harganya mencapai senilai Rp150 juta. Belum lagi konsumen harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemilik mobil juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan mobilnya setiap tahun.

Ia menilai tingginya pajak yang harus dibayarkan tersebut akan membebani konsumen dan berpotensi menyurutkan permintaan mobil. Imbasnnya, angka penjualan mobil juga bakal makin lesu, khususnya untuk mobil konvensional.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

"Ini mungkin yang menjadi salah satu kendala di kita," ucap Kukuh.

Kukuh kemudian membandingkan PKB atas sebuah mobil dengan merek dan spesifikasi sama yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Misal untuk mobil merek Avanza, pungutan PKB yang dikenakan di Malaysia hanya sekitar Rp385.000, sedangkan di Indonesia menyentuh Rp4 juta.

Kemudian, Malaysia tidak mengenakan BBNKB, tetapi di Indonesia bisa kena Rp2 juta. Selain itu, Malaysia tidak memberlakukan perpanjangan tanda nomor kendaraan bermotor, tetapi di Indonesia wajib diperpanjang setiap 5 tahun.

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

"Di sini [Indonesia] kena Rp6 juta. Bisa dibayangkan kalau itu [pajaknya] dikurangi kan lumayan atau dibikin lebih rasional," tutup Kukuh. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, kebijakan pajak, industri otomotif, pkb, bbnkb, ppn, ppnbm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak