Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut harga mobil di Indonesia termasuk yang termahal di kawasan akibat pengenaan beberapa jenis pajak dengan tarif tinggi.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan setiap pembelian mobil di Indonesia akan dikenakan PPN dan PPnBM sehingga berimbas pada harga on the road atau total harga mobil yang harus dibayar konsumen. Menurutnya, mahalnya mobil di Indonesia bahkan menjadi sorotan negara lain.

"Saya pernah di forum internasional di Vietnam dapat komplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura," ujarnya dalam Diskusi Menakar Efektivitas Insentif Otomotif, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Kukuh mengilustrasikan sebuah mobil dari pabrik yang hanya senilai Rp100 juta, tetapi saat sampai ke tangan konsumen harganya mencapai senilai Rp150 juta. Belum lagi konsumen harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemilik mobil juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan mobilnya setiap tahun.

Ia menilai tingginya pajak yang harus dibayarkan tersebut akan membebani konsumen dan berpotensi menyurutkan permintaan mobil. Imbasnnya, angka penjualan mobil juga bakal makin lesu, khususnya untuk mobil konvensional.

Baca Juga: Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

"Ini mungkin yang menjadi salah satu kendala di kita," ucap Kukuh.

Kukuh kemudian membandingkan PKB atas sebuah mobil dengan merek dan spesifikasi sama yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Misal untuk mobil merek Avanza, pungutan PKB yang dikenakan di Malaysia hanya sekitar Rp385.000, sedangkan di Indonesia menyentuh Rp4 juta.

Kemudian, Malaysia tidak mengenakan BBNKB, tetapi di Indonesia bisa kena Rp2 juta. Selain itu, Malaysia tidak memberlakukan perpanjangan tanda nomor kendaraan bermotor, tetapi di Indonesia wajib diperpanjang setiap 5 tahun.

Baca Juga: WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

"Di sini [Indonesia] kena Rp6 juta. Bisa dibayangkan kalau itu [pajaknya] dikurangi kan lumayan atau dibikin lebih rasional," tutup Kukuh. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, kebijakan pajak, industri otomotif, pkb, bbnkb, ppn, ppnbm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax