Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Ilustrasi. Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani memberikan beberapa catatan kepada anggotanya yang hendak memulai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 bersama pemerintah.

DPR telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dari pemerintah pada 20 Mei 2025 lalu. Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 akan dilaksanakan pada masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, yang telah dibuka hari ini.

"Tahun depan, perekonomian global diproyeksi masih akan dihadapkan pada situasi yang dinamis dan tidak menentu," kata Puan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Puan mengatakan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 menjadi salah satu agenda pada masa sidang DPR kali ini. Dalam pembahasan tersebut, ia meminta anggotanya memperhatikan faktor eksternal guna memastikan RAPBN 2026 adaptif terhadap dinamika global.

Dia menjelaskan konflik geopolitik, geoekonomi, dan perekonomian global yang tidak kondusif akan berpengaruh terhadap berbagai aspek. Misal, rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, serta arus modal untuk investasi.

"Oleh karena itu, pembahasan KEM-PPKF tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN untuk menjalankan pembangunan nasional," ujarnya.

Baca Juga: Ada Konflik Iran-Israel, Pemerintah Diingatkan Jaga Stabilitas Fiskal

Di sisi lain, Puan menyebut KEM-PPKF 2026 harus berisikan kebijakan berbagai perkembangan terkini. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendidikan dasar gratis.

Dalam KEM-PPKF 2026, pemerintah mengusulkan rasio pendapatan negara pada tahun depan sebesar 11,71%-12,22% dari PDB, atau lebih rendah dari target tahun ini sebesar 12,36% PDB. Rasio pendapatan negara 2026 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,08%-10,45% PDB serta PNBP sebesar 1,63%-1,76% PDB.

Sementara itu, rasio belanja negara pada 2026 diusulkan 14,19%-14,75% PDB, juga lebih rendah dibandingkan dengan rasio belanja negara pada tahun ini yang ditetapkan mencapai 14,89% PDB. Rasio belanja negara pada 2026 terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% PDB serta transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% PDB.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Adapun untuk defisit anggaran 2026, diusulkan sebesar 2,48%-2,53% PDB.

Tidak hanya pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026, DPR pada masa sidang kali ini juga akan membahas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Pembahasan bakal difokuskan pada efektivitas pencapaian dan efisiensi pelaksanaannya serta evaluasi yang harus ditindaklanjuti untuk menyempurnakan APBN tahun-tahun berikutnya.

Menurut Puan, DPR akan mencermati dengan saksama agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN selalu memenuhi prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (dik)

Baca Juga: APBN Diklaim Masih Ekspansif Meski Pendapatan dan Belanja Kontraksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, rapbn 2026, penerimaan perpajakan, belanja negara, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax