Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan hukum pengelola dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas agar tidak dipotong PPh atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, entitas dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system.

"Dana pensiun dapat memperoleh surat keterangan bebas... untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 90 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Untuk diketahui, entitas dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Adapun pihak yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas terdiri dari pengurus dana pensiun yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk oleh dana pensiun, yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus.

PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa entitas dana pensiun yang dapat diberikan keterangan bebas harus memenuhi 3 butir syarat. Pertama, pendirian entitas dana pensiun telah disahkan untuk oleh menteri keuangan atau sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

Kedua, entitas dana pensiun menyatakan telah menyampaikan laporan berkala yang menjadi kewajibannya. Ketiga, entitas dana pensiun telah memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang persyaratannya diatur dalam Pasal (4) PER-8/PJ/2025.

"Pengecualian pemotongan pajak penghasilan ... diberikan berdasarkan surat keterangan bebas yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 89 ayat (4) PER-8/PJ/2025.

Dalam hal entitas dana pensiun telah memenuhi ketentuan di atas, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Baca Juga: Manohara Ingatkan Penipuan Mengatasnamakan DJP: Jangan Mudah Percaya

Namun, apabila entitas dana pensiun tidak memenuhi ketentuan, maka sistem administrasi DJP akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses.

"Surat keterangan bebas ... berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," Pasal 93 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (dik)

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, dana pensiun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PANGKAJENE

Ada Kewajiban yang Belum Dibayar pada 2024, WP Harus ke Kantor Pajak

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya