Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kewajiban yang Belum Dibayar pada 2024, WP Harus ke Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Kewajiban yang Belum Dibayar pada 2024, WP Harus ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

PANGKAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene memberikan asistensi kepada bendahara sekolah negeri dalam membuat kode billing PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 pada 5 Mei 2025.

Bendahara sekolah bernama Rohana ini meminta asistensi pembuatan kode billing lantaran adanya temuan dari inspektorat jenderal yang menyebutkan bahwa sekolah belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya pada tahun pajak 2024.

“Kami ingin membuat kode billing ini di KP2KP Pangkajene agar segera bisa kami bayarkan di bank terdekat sehingga kewajiban perpajakan kami dapat terselesaikan,” kata Rohana seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Sementara itu, pegawai pajak dari KP2KP Pangkajene Nurul Hikmah Djufri menuturkan pembuatan kode billing tahun 2024 saat ini hanya dapat dibuat di kantor pajak terdekat, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan sistem Coretax DJP.

Dia menerangkan kode billing tahun 2025 dan tahun selanjutnya akan berpusat di sistem Coretax DJP serta terdapat beberapa perbedaan dari pembuatan kode billing pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pangkajene, pajak, daerah, kantor pajak, coretax, coretax system, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen