Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai.

Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai. Penyampaian SPT Bea Meterai dimaksudkan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu serta penyetoran bea meterai ke kas negara.

“SPT Masa Bea Meterai adalah SPT yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak,” bunyi Pasal 1 angka 76 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selain sebagai sarana pelaporan bea meterai yang telah dipungut dan disetorkan, SPT Masa Bea Meterai juga ditujukan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.

Seiring dengan berlakunya coretax, pemungut bea meterai kini harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai via coretax. PER-11/PJ/2025 pun telah mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai era coretax.

Merujuk Pasal 78 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa Bea Meterai terdiri atas induk SPT Masa Bea Meterai dan lampirannya. Adapun ada 4 jenis lampiran dalam SPT Masa Bea Meterai. Pertama, Formulir L1 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Percetakan.

Baca Juga: Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Kedua, Formulir L2 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Elektronik. Ketiga, Formulir L3 - Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik. Formulir L3 ini digunakan untuk melaporkan pemungutan bea meterai dengan menggunakan meterai teraan digital dan tanda pemungutan.

Keempat, Formulir L4 - Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Selain itu, SPT Masa Bea Meterai juga memuat 4 jenis informasi. Pertama, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut serta jumlah dokumen dan bea meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek bea meterai.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

Kedua, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan. Ketiga, jumlah penyetoran bea meterai. Keempat, data lainnya yang terkait dengan pemungutan bea meterai.

PER-11/PJ/2025 pun telah melampirkan contoh format dan petunjuk pengisian SPT Masa Bea Meterai dalam Lampiran huruf F. (dik)

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, bea meterai, SPT masa bea meterai, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK