Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews - Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara mencatat terdapat 21 wajib pajak yang belum melunasi utang pajak selama bertahun-tahun. Sebagian besar wajib pajak merupakan penyelenggara restoran dan hotel.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak bersangkutan masih membandel. Kini, BPKD menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan.

"Pada 2025, ada 21 wajib pajak yang mayoritas bergerak di sektor hotel dan restoran, telah diajukan untuk dilakukan penagihan utang berdasarkan surat kuasa khusus kepada Kejari Pematangsiantar," kata Kepala BPKD Arri Sembiring, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Hingga 31 Desember 2024, utang pokok pajak daerah mencapai Rp6,4 miliar dengan sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajaknya mencapai Rp2,3 miliar. Perlu dicatat, piutang pajak tersebut tidak termasuk BPHTB dan PBB-P2.

Rencananya, penagihan langsung oleh kejaksaan hanya dilakukan kepada 21 wajib pajak yang masuk radar pemkot. Sayang, Arri juga tidak menyebutkan nominal tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut.

Dia hanya mengungkapkan BPKD melakukan penagihan melalui jalur hukum lantaran 21 wajib pajak itu tidak kooperatif. Dia berharap wajib pajak patuh sehingga penagihan hanya perlu sampai level administratif saja.

Baca Juga: WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Lebih lanjut, Arri menyebut ada 3 tujuan menjalin kerja sama penagihan pajak dengan kejaksaan. Pertama, untuk mempercepat proses penyelesaian piutang pajak macet.

Kedua, memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan serta kesadaran hukum dan kewajiban pembayaran pajak daerah.

Apabila penagihan tersebut kurang optimal, Arri membuka ruang untuk mengampuni wajib pajak dengan cara memberikan pemutihan atau penghapusan piutang pajak daerah. Namun, dia menegaskan opsi ini masih bersifat wacana.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Mulai Berdampak terhadap Pabrikan Mobil Eropa

"Pemkot [dapat] memberikan insentif berupa penghapusan sebagian atau seluruh sanksi bunga untuk mendorong pembayaran piutang pokok secara sukarela oleh wajib pajak," tutur Arri seperti dilansir waspada.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pematangsiantar, pajak, pajak daerah, hotel, restoran, penunggak pajak, kejari, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025