Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

A+
A-
1
A+
A-
1
Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja atau buruh mulai hari ini. Pencairan BSU senilai Rp600.000 dilakukan secara bertahap.

Jika Anda termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU, coba cek rekening sekarang. Apabila BSU belum masuk padahal Anda termasuk kelompok yang berhak menerima BSU, mohon bersabar. Bisa jadi BSU baru masuk sore ini atau hari esok.

"Penyaluran BSU 2025 mulai dilakukan secara bertahap. Bagi yang belum menerima, harap bersabar ya. Pastikan Kamu memenuhi syarat dan data kepesertaanmu (BPJS Ketenagakerjaan) sudah valid. Terus pantau informasi resmi agar tidak terlewat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui unggahan di media sosial, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi pekerja. BSU akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan (dicairkan 2 bulan sekaligus) kepada buruh/pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah?

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU, sesuai dengan Permenaker 5/2025.

Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

Ketiga, tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.

BSU dari Pajak Rakyat

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan BSU bagi para pekerja dan guru honorer.

Baca Juga: Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota, serta guru honorer. Pemberian BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni–Juli 2025.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bantuan serupa juga ditujukan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri atas 288.000 guru honorer di Kementerian Dikdasmen dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. (sap)

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, bansos, bantuan subsidi upah, BSU, subsidi upah, subsidi gaji, buruh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 22 November 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Jum'at, 27 September 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25