Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyiapkan regulasi untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.

"Bentuk bantuan ini tidak hanya BSU, tetapi juga mencakup diskon tol, diskon tiket pesawat, hingga penebalan berbagai bentuk bantuan lainnya. Kita ingin bantuan ini menyasar banyak segmen masyarakat, terutama di Juni dan Juli 2024," kata nya, dikutip pada Senin (9/6/2025),

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Yassierli mengatakan BSU sudah pernah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Adapun pada tahun ini merupakan pelaksanaan BSU yang keempat.

Selain menyiapkan regulasi, dia menyebut Kemenaker juga sedang melakukan pemadanan data agar BSU tersalur secara tepat sasaran.

"Pemadanan data harus kita lakukan secara hati-hati. Kita harap dalam beberapa hari ke depan proses ini bisa selesai agar penyaluran BSU dapat dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni," kata Yassierli.

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi, Jerman Percepat Depresiasi dan Pangkas Tarif Pajak

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan subsidi upah, bsu, stimulus ekonomi, stimulus fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN