Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyiapkan regulasi untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.
"Bentuk bantuan ini tidak hanya BSU, tetapi juga mencakup diskon tol, diskon tiket pesawat, hingga penebalan berbagai bentuk bantuan lainnya. Kita ingin bantuan ini menyasar banyak segmen masyarakat, terutama di Juni dan Juli 2024," kata nya, dikutip pada Senin (9/6/2025),
Yassierli mengatakan BSU sudah pernah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Adapun pada tahun ini merupakan pelaksanaan BSU yang keempat.
Selain menyiapkan regulasi, dia menyebut Kemenaker juga sedang melakukan pemadanan data agar BSU tersalur secara tepat sasaran.
"Pemadanan data harus kita lakukan secara hati-hati. Kita harap dalam beberapa hari ke depan proses ini bisa selesai agar penyaluran BSU dapat dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni," kata Yassierli.
Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.
BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.