Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyiapkan regulasi untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.

"Bentuk bantuan ini tidak hanya BSU, tetapi juga mencakup diskon tol, diskon tiket pesawat, hingga penebalan berbagai bentuk bantuan lainnya. Kita ingin bantuan ini menyasar banyak segmen masyarakat, terutama di Juni dan Juli 2024," kata nya, dikutip pada Senin (9/6/2025),

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Pasokan Garam Industri

Yassierli mengatakan BSU sudah pernah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Adapun pada tahun ini merupakan pelaksanaan BSU yang keempat.

Selain menyiapkan regulasi, dia menyebut Kemenaker juga sedang melakukan pemadanan data agar BSU tersalur secara tepat sasaran.

"Pemadanan data harus kita lakukan secara hati-hati. Kita harap dalam beberapa hari ke depan proses ini bisa selesai agar penyaluran BSU dapat dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni," kata Yassierli.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan subsidi upah, bsu, stimulus ekonomi, stimulus fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya