Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

A+
A-
2
A+
A-
2
Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Petugas mendokumentasikan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan beras Bulog tahap terakhir di 2024 oleh PT POS Indonesia di RPTRA Petukangan Berseri, Petukangan Utara, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Juni dan Juli 2025 akan tersalurkan secara tepat sasaran dan efisien.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penyaluran bantuan beras akan terlaksana dengan efisien mengingat bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP). Data PBP ini telah diverifikasi menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Rencana kita targetkan penyaluran dimulai akhir Juni ini sampai dengan Juli. Nanti Bapanas akan menugaskan Bulog untuk itu," ujar Arief, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Arief mengatakan saat ini pihaknya sedang memulai proses administrasi anggaran bantuan pangan beras bersama Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, Bulog telah diminta untuk mempersiapkan kemasan bantuan pangan beras.

Tak hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga sedang melakukan verifikasi data PBP berdasarkan DTSEN.

"Data terakhir yang terverifikasi sudah 16,5 juta [penerima manfaat] dan perkiraan akan sampai 18,3 juta. Ini penting karena pesan Bapak Presiden harus tepat sasaran. Tidak boleh missed target," kata Arief.

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Arief mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan bantuan pangan beras ke PBP diperkirakan bakal mencapai Rp4,9 triliun.

"Untuk pengawasannya, kami bekerja sama dengan seluruh kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri. Jadi by name by address dengan data penerima yang terverifikasi," kata Arief.

Pemberian bantuan pangan beras menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025. Anggaran untuk bantuan ini berasal dari APBN.

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, bantuan beras, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Luhut Sebut Perlambatan Ekonomi Wajar Terjadi Saat Transisi Pemerintah

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal