Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

A+
A-
2
A+
A-
2
Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Petugas mendokumentasikan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan beras Bulog tahap terakhir di 2024 oleh PT POS Indonesia di RPTRA Petukangan Berseri, Petukangan Utara, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Juni dan Juli 2025 akan tersalurkan secara tepat sasaran dan efisien.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penyaluran bantuan beras akan terlaksana dengan efisien mengingat bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP). Data PBP ini telah diverifikasi menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Rencana kita targetkan penyaluran dimulai akhir Juni ini sampai dengan Juli. Nanti Bapanas akan menugaskan Bulog untuk itu," ujar Arief, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Arief mengatakan saat ini pihaknya sedang memulai proses administrasi anggaran bantuan pangan beras bersama Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, Bulog telah diminta untuk mempersiapkan kemasan bantuan pangan beras.

Tak hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga sedang melakukan verifikasi data PBP berdasarkan DTSEN.

"Data terakhir yang terverifikasi sudah 16,5 juta [penerima manfaat] dan perkiraan akan sampai 18,3 juta. Ini penting karena pesan Bapak Presiden harus tepat sasaran. Tidak boleh missed target," kata Arief.

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Arief mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan bantuan pangan beras ke PBP diperkirakan bakal mencapai Rp4,9 triliun.

"Untuk pengawasannya, kami bekerja sama dengan seluruh kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri. Jadi by name by address dengan data penerima yang terverifikasi," kata Arief.

Pemberian bantuan pangan beras menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025. Anggaran untuk bantuan ini berasal dari APBN.

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, bantuan beras, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?