Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

A+
A-
6
A+
A-
6
Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Pekerja rokok membuat kerajinan tangan saat mengikuti pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi pekerja. BSU akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan (dicairkan 2 bulan sekaligus) kepada buruh/pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah?

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU, sesuai dengan Permenaker 5/2025.

Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Ketiga, tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak senilai UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Daftar terperincinya terdapat pada lampiran Permenaker 5/2025.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.

Pemerintah mencatat penerima BSU akan mencapai 17,3 juta pekerja. BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (sap)

Baca Juga: Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, bansos, bantuan subsidi upah, BSU, subsidi upah, subsidi gaji, buruh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

Jum'at, 29 November 2024 | 18:35 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini