Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Pekerja rokok membuat kerajinan tangan saat mengikuti pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi pekerja. BSU akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan (dicairkan 2 bulan sekaligus) kepada buruh/pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah?

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU, sesuai dengan Permenaker 5/2025.

Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Baca Juga: Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

Ketiga, tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Keempat, bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelima, gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak senilai UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Daftar terperincinya terdapat pada lampiran Permenaker 5/2025.

Baca Juga: Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian BSU menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan ini. BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada Juni dan Juli 2024.

Pemerintah mencatat penerima BSU akan mencapai 17,3 juta pekerja. BSU rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juni 2025. Anggaran untuk mengucurkan BSU mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, bansos, bantuan subsidi upah, BSU, subsidi upah, subsidi gaji, buruh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP