Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sejauh ini masih dalam rencana.

Parjiono menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan seperti fasilitas pajak, subsidi, dan bantuan sosial akan diberikan menjaga daya beli masyarakat.

"Kami masih dalam proses ke sana. Ini akan berlanjut, tetapi kalau kami lihat dari [berbagai] sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Parjiono menilai menaikkan tarif PPN tersebut bukanlah keputusan yang gampang. Pemerintah dan DPR sesungguhnya telah melewati kajian dan proses panjang untuk menyepakati kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Lebih lanjut, Parjiono menyebut pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi dan bantuan sosial sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12% nantinya tidak menggerus daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Daya beli menjadi prioritas kami perkuat juga, [dengan] subsidi, jaring pengaman," ujarnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sempat memberikan sinyal penundaan kenaikan tarif PPN. Dia menyebut pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu parjiono, tarif ppn, ppn 12%, UU HPP, bansos, daya beli, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar