Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sejauh ini masih dalam rencana.

Parjiono menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan seperti fasilitas pajak, subsidi, dan bantuan sosial akan diberikan menjaga daya beli masyarakat.

"Kami masih dalam proses ke sana. Ini akan berlanjut, tetapi kalau kami lihat dari [berbagai] sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Parjiono menilai menaikkan tarif PPN tersebut bukanlah keputusan yang gampang. Pemerintah dan DPR sesungguhnya telah melewati kajian dan proses panjang untuk menyepakati kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Lebih lanjut, Parjiono menyebut pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi dan bantuan sosial sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12% nantinya tidak menggerus daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Daya beli menjadi prioritas kami perkuat juga, [dengan] subsidi, jaring pengaman," ujarnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sempat memberikan sinyal penundaan kenaikan tarif PPN. Dia menyebut pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN. (rig)

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu parjiono, tarif ppn, ppn 12%, UU HPP, bansos, daya beli, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank