Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sejauh ini masih dalam rencana.

Parjiono menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan seperti fasilitas pajak, subsidi, dan bantuan sosial akan diberikan menjaga daya beli masyarakat.

"Kami masih dalam proses ke sana. Ini akan berlanjut, tetapi kalau kami lihat dari [berbagai] sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Parjiono menilai menaikkan tarif PPN tersebut bukanlah keputusan yang gampang. Pemerintah dan DPR sesungguhnya telah melewati kajian dan proses panjang untuk menyepakati kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Lebih lanjut, Parjiono menyebut pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi dan bantuan sosial sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12% nantinya tidak menggerus daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Daya beli menjadi prioritas kami perkuat juga, [dengan] subsidi, jaring pengaman," ujarnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sempat memberikan sinyal penundaan kenaikan tarif PPN. Dia menyebut pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN. (rig)

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu parjiono, tarif ppn, ppn 12%, UU HPP, bansos, daya beli, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja