Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan hak pilih di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum akan naik sebesar 6,5% pada tahun depan.

Prabowo mengatakan awalnya Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah dilakukan pembahasan dengan pimpinan serikat buruh, upah minimum diputuskan naik sebesar 6,5%.

"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Adapun upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan pada setiap provinsi, kabupaten, dan kota. "Ketentuan lebih terperinci mengenai upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan upah minimum adalah instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan sosial para pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.

Prabowo pun mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan buruh lewat beragam program, salah satunya melalui program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil. "Kalau dihitung-hitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan anak," ujar Prabowo.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Selain program makan bergizi gratis, pemerintah juga memberikan beragam bantuan sosial guna mengamankan kesejahteraan semua lapisan masyarakat termasuk buruh.

"Upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita akan perbaiki di saat-saat mendatang," ujar Prabowo.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2024, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University