Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Dalam Permenaker 16/2024, gubernur wajib menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Nilai kenaikan UMP 2025 ... mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Lebih lanjut, gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Adapun formula yang digunakan untuk menetapkan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024.

Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Setelah dihitung, dewan pengupahan merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Terkait dengan upah minimum sektoral, Permenaker 16/2024 mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Gubernur tidak memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan dengan serta lain serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari nilai UMK.

UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 harus ditetapkan dan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat