Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Dalam Permenaker 16/2024, gubernur wajib menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Nilai kenaikan UMP 2025 ... mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Lebih lanjut, gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Adapun formula yang digunakan untuk menetapkan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024.

Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Setelah dihitung, dewan pengupahan merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Terkait dengan upah minimum sektoral, Permenaker 16/2024 mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Gubernur tidak memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan dengan serta lain serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari nilai UMK.

UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 harus ditetapkan dan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University