Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Dalam Permenaker 16/2024, gubernur wajib menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Nilai kenaikan UMP 2025 ... mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Lebih lanjut, gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Adapun formula yang digunakan untuk menetapkan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024.

Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Setelah dihitung, dewan pengupahan merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Terkait dengan upah minimum sektoral, Permenaker 16/2024 mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Gubernur tidak memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan dengan serta lain serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari nilai UMK.

UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 harus ditetapkan dan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 9/2025

Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan