Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru akan menghitung secara terperinci kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 pada awal November nanti.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kenaikan UMP 2025 ikut mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah.

"UMP 2025 kan kita masih ada waktu, kita menunggu perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sekitar pekan pertama November angka hitungan keluar," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Pekan ini, Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk membahas penetapan UMP 2025. Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan surat kepada seluruh gubernur untuk mulai menyiapkan perhitungan UMP 2025.

Perlu diketahui, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi atau kabupaten/kota dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Mulai Berdampak terhadap Pabrikan Mobil Eropa

Berikut adalah formula penghitungan upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

dengan, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Nilai Penyesuaian UM(t+1) adalah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi(t) + (PExα)} x UM(t)

dengan, keterangan sebagai berikut:

Inflasi provinsi, yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Baca Juga: Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi, PE dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya (dalam persen). Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya.

Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Dalam menetapkan α, selain 2 faktor di atas, juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketanagkerjaan.

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

"Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Kemnaker.

Kemudian, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t)

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan

Perlu diketahui, data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi