Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," katanya, dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.
Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.
Walaupun PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyebut UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan skema PPh final.
"UMKM orang pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024, tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyampaikan rencana revisi PP 55/2022 untuk memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi sejak Desember 2024. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.