Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

A+
A-
4
A+
A-
4
Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

Warga penerima manfaat memperlihatkan uang tunai saat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako di Kantor Pos Besar Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan berbagai jenis program perlindungan sosial, termasuk program keluarga harapan (PKH), setiap tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan bantuan uang tunai melalui PKH untuk menjaga kelangsungan ekonomi penerimanya. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan tersebut juga diharapkan mampu berdampak pada perekonomian nasional.

"Dalam situasi tekanan global yang menyebabkan ketidakpastian tinggi, PKH hadir sebagai instrumen strategis APBN #UangKita untuk menjaga ketahanan sosial masyarakat," ujarnya melalui media sosial, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Sri Mulyani mengatakan pemberian PKH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fundamental rakyat. Dengan bantuan tersebut, masyarakat dapat mencukupi kebutuhan pangan harian serta meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Apabila aspek-aspek fundamental tersebut terpenuhi, fondasi perekonomian nasional juga bakal menguat.

"Program keluarga harapan (PKH) bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang paling rentan," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Sebagai informasi, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, yang menyalurannya dilakukan oleh Kementerian Sosial. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai maupun nontunai.

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp503,2 triliun. Angka tersebut termasuk anggaran untuk PKH senilai Rp28,3 triliun yang ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bervariasi tergantung komponen yang menyertainya.

Anggaran untuk perlindungan sosial ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, apbn, keuangan negara, bansos, pkh, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax