Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

Warga penerima manfaat memperlihatkan uang tunai saat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako di Kantor Pos Besar Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan berbagai jenis program perlindungan sosial, termasuk program keluarga harapan (PKH), setiap tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan bantuan uang tunai melalui PKH untuk menjaga kelangsungan ekonomi penerimanya. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan tersebut juga diharapkan mampu berdampak pada perekonomian nasional.
"Dalam situasi tekanan global yang menyebabkan ketidakpastian tinggi, PKH hadir sebagai instrumen strategis APBN #UangKita untuk menjaga ketahanan sosial masyarakat," ujarnya melalui media sosial, dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Sri Mulyani mengatakan pemberian PKH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fundamental rakyat. Dengan bantuan tersebut, masyarakat dapat mencukupi kebutuhan pangan harian serta meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Apabila aspek-aspek fundamental tersebut terpenuhi, fondasi perekonomian nasional juga bakal menguat.
"Program keluarga harapan (PKH) bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang paling rentan," ujarnya.
Sebagai informasi, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, yang menyalurannya dilakukan oleh Kementerian Sosial. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai maupun nontunai.
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp503,2 triliun. Angka tersebut termasuk anggaran untuk PKH senilai Rp28,3 triliun yang ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bervariasi tergantung komponen yang menyertainya.
Anggaran untuk perlindungan sosial ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.