Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

A+
A-
6
A+
A-
6
PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci sebab-sebab pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Merujuk pada Lampiran A PER-11/PJ/2025, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan setelah pemotong pajak membetulkan bukti potong yang salah diisi, membatalkan bukti potong atas transaksi yang dibatalkan, atau membuat bukti potong atas pemotongan yang belum dilaporkan.

"Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan apabila telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Lampiran A PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Bila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian dalam bukti potong, pemotong PPh Pasal 21 harus terlebih dahulu melakukan pembetulan atas bukti potong PPh Pasal 21 yang telah dibuat.

Secara umum, pembetulan bukti potong PPh Pasal 21 dapat dilakukan atas setiap kesalahan pada bukti potong, kecuali salah nomor, salah masa pajak, dan salah identitas penerima penghasilan.

Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 disebabkan oleh pembatalan transaksi, pemotong PPh Pasal 21 perlu terlebih dahulu membatalkan bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dibuat.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

"Pembatalan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan dalam hal transaksi yang terutang PPh Pasal 21/26 telah dibatalkan," bunyi Lampiran A PER-11/PJ/2025.

Sementara bila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan karena adanya pemotongan PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan, pemotong harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 terlebih dahulu melalui mekanisme penambahan bukti potong.

Ketika melakukan penambahan bukti potong, masa pajak yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah masa pajak terjadinya transaksi yang terutang pajak. Adapun tanggal yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah tanggal penerbitan bukti potong.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Misal, PT DEF belum membuat bukti potong atas pembayaran imbalan kepada Tuan LL. Pembayaran imbalan dilakukan pada 12 Februari 2025. Namun, PT DEF baru membuat bukti potong atas pembayaran imbalan tersebut pada 2 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, masa pajak yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah Februari 2025, sedangkan tanggal yang dicantumkan adalah 2 Agustus 2025.

Jika pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mengakibatkan kekurangan pemotongan PPh Pasal 21, kekurangan tersebut harus dilunasi. Sedangkan jika pembetulan SPT menimbulkan kelebihan pemotongan, kelebihan dimaksud bisa dikompensasikan oleh pemotong ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. (dik)

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PPh Pasal 21/26, SPT Masa, pembetulan SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi