Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Hakim Pajak Mohammad Wangsit Supriyadi saat pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Pajak Mohammad Wangsit Supriyadi resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di gedung MA. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53/P Tahun 2025.

"Mengangkat Mohammad Wangsit Supriyadi sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial untuk masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah," kata Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Abdul Azis Hady.

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Pada saat yang sama, Widhi Hartono juga diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial.

"Memberhentikan Widhi Hartono dari jabatan Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial terhitung mulai 20 Maret 2025 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar Azis.

Sebagai informasi, pengangkatan wakil ketua Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 8 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam pasal 8 ayat (2) ditegaskan ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari para hakim yang diusulkan menteri keuangan setelah mendapat persetujuan dari ketua MA.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Namun, mekanisme pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak berubah seiring dengan pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Dengan putusan tersebut, ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh para hakim pajak sendiri. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diusulkan melalui menteri keuangan dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelantikan pejabat, pengadilan pajak, Mohammad Wangsit Supriyadi, hakim pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas