Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Hakim Pajak Mohammad Wangsit Supriyadi saat pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Pajak Mohammad Wangsit Supriyadi resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di gedung MA. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53/P Tahun 2025.

"Mengangkat Mohammad Wangsit Supriyadi sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial untuk masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah," kata Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Abdul Azis Hady.

Baca Juga: WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Pada saat yang sama, Widhi Hartono juga diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial.

"Memberhentikan Widhi Hartono dari jabatan Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial terhitung mulai 20 Maret 2025 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar Azis.

Sebagai informasi, pengangkatan wakil ketua Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 8 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam pasal 8 ayat (2) ditegaskan ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari para hakim yang diusulkan menteri keuangan setelah mendapat persetujuan dari ketua MA.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Mulai Berdampak terhadap Pabrikan Mobil Eropa

Namun, mekanisme pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak berubah seiring dengan pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Dengan putusan tersebut, ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh para hakim pajak sendiri. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diusulkan melalui menteri keuangan dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Baca Juga: Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelantikan pejabat, pengadilan pajak, Mohammad Wangsit Supriyadi, hakim pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri