Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

A+
A-
27
A+
A-
27
Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis format baru SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/6/2025).

Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi…dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G…Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Lampiran-lampiran yang dimaksud, yaitu:

  1. Lampiran 1 - Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
  2. Lampiran 2 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri
  3. Lampiran 3 yang terdiri atas:
    a) Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
    b) Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
    c) Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
    d) Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
    e) Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
    f) Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
    g) Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu
  4. Lampiran 4 - Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri
  5. Lampiran 5 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.


Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh dengan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Kemudian, ada juga bahasan perihal ketentuan faktur pajak pembayaran uang muka, proyeksi ekonomi Indonesia menurut OECD, dan lain sebagainya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengisian SPT Tahunan Diawali dengan Mengisi Identitas WP

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, pengisian induk SPT Tahunan diawali dengan mengisi identitas wajib pajak pada Bagian A dan menjawab beragam pertanyaan dan isian dalam Bagian B hingga hingga Bagian I.

Lampiran yang wajib diisi oleh seluruh wajib pajak orang pribadi hanyalah Lampiran 1 Bagian A terkait harta pada akhir tahun dan Lampiran 1 Bagian C terkait daftar tanggungan.

"Lampiran yang wajib disampaikan dalam kondisi tertentu yaitu lampiran yang wajib diisi dan dilampirkan tergantung pada pilihan jawaban wajib pajak atas pertanyaan pada induk SPT Tahunan PPh," bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Dalam hal wajib pajak orang pribadi ialah pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% maka wajib pajak bersangkutan harus mengisi Lampiran 3B Bagian A - Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dikenai Pajak Bersifat Final. (DDTCNews)

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Pemerintah akan menyerahkan dokumen initial memorandum kepada Sekretariat OECD sebagai bagian dari proses aksesi sebagai negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan initial memorandum disusun selama setahun sejak diserahkannya Peta Jalan Aksesi pada Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD pada 2024. Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melakukan aksesi.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

"Atas arahan Presiden, pemerintah Indonesia akan sampaikan initial memorandum pada Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD di Paris," ujarnya. (DDTCNews)

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Melalui beleid itu, DJP menegaskan kembali bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dimungkinkan sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

“Apabila faktur pajak pembayaran uang muka tersebut terbit setelah tanggal 22 Mei 2025 tanpa mencantumkan keterangan tersebut, penjual disarankan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial. (DDTCNews)

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD lagi-lagi memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,2%, dari 4,9% menjadi 4,7% pada 2025. Proyeksi ekonomi ini tercantum dalam OECD Economic Outlook June 2025.

Pemangkasan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan OECD sepanjang tahun ini usai revisi ke bawah 0,3%, dari 5,2% menjadi 4,9%, melalui publikasi OECD Economic Outlook Interim Report Maret 2025.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

“Pertumbuhan PDB riil diperkirakan akan melambat menjadi 4,7% pada tahun 2025 sebelum sedikit meningkat menjadi 4,8% pada tahun 2026,” tulis OECD dalam dokumen tersebut. (Bisnis Indonesia)

Pemerintah Harap Pencairan Gaji ke-13 ASN Dorong Geliat Ekonomi

Pemerintah telah mencairkan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp10,54 triliun kepada aparatur negara hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan PP 11/2025. Dia berharap pembayaran gaji ke-13 sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dapat berdampak positif pada perekonomian.

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

"Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025, diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, spt tahunan, PER-11/PJ/2025, PER-8/PJ/2025, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN