Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

A+
A-
25
A+
A-
25
PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dikreditkan ke dalam SPT Masa PPN.

Dalam hal faktur pajak memuat pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi PKP memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tersebut, PKP harus melaporkannya dalam Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

"PKP harus melaporkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang memuat: pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan, tetapi tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP ... pada Formulir B3 ... dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2," bunyi Pasal 124 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Merujuk pada Lampiran E PER-11/PJ/2025, formulir B3 sesungguhnya adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas.

Formulir B3 pada SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas.

Adapun pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan meliputi, pertama, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kedua, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN. Ketiga, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

Keempat, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (2) UU PPN. Kelima, pajak masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, regulasi sebelumnya yakni PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pengkreditan pajak masukan, pajak masukan, pajak keluaran, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara