Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran wajib membuat faktur pajak lengkap (e-faktur) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).

“BKP tertentu…meliputi: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht; angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; dan senjata api dan/atau peluru senjata api,” bunyi pasal 55 ayat (2), dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi: jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht.

Kemudian, jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi
  1. keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
  2. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,

untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran, e-faktur, faktur pajak, BKP tertentu, JKP tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T