PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran wajib membuat faktur pajak lengkap (e-faktur) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
“BKP tertentu…meliputi: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht; angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; dan senjata api dan/atau peluru senjata api,” bunyi pasal 55 ayat (2), dikutip pada Senin (2/6/2025).
Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi: jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht.
Kemudian, jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
- keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.