Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Hingga pada akhirnya diskon tarif listrik dibatalkan pun, Kementerian ESDM mengaku tidak terlibat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan sejak awal memang belum ada permintaan resmi kepada instansi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.

"Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Kendati demikian, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.

"Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia] selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk diantaranya subsidi dan juga kompensasi listrik," tegasnya.

Mengingat keputusan pembatalan diskon tarif listrik sudah diumumkan, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

"Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut," kata Anggi.

Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pembatalan diskon tarif listrik diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Senin (2/6/2025) dalam peluncuran paket stimulus ekonomi. Awalnya, diskon tarif listrik bakal diberikan sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan voltase dari 1.300 VA ke bawah.

Pembatalan diskon tarif listrik disebabkan penyusunan anggaran untuk insentif tersebut memerlukan waktu lebih panjang. Sementara itu, pemerintah berencana menggulirkan paket stimulus ekonomi mulai dari Juni hingga Juli 2025.

Baca Juga: Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya [memberikan insentif] Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan keputusan meniadakan diskon tarif listrik sebesar 50% sudah dibahas dalam pertemuan level menteri. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah. (sap)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, stimulus ekonomi, insentif pajak, diskon tarif listrik, tarif listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan