Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota, serta guru honorer. Pemberian BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni–Juli 2025.
"Untuk subsidi upah [pekerja] dan untuk guru honorer, akan disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun," katanya dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.
Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bantuan serupa juga ditujukan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri atas 288.000 guru honorer di Kementerian Dikdasmen dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama.
Dia menjelaskan BSU untuk pekerja sempat diberikan pada 2020-2022 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ketika pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menemukan data pada BPJS Ketenagakerjaan belum terlalu rapi sehingga memerlukan perbaikan.
Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbaiki data keanggotaannya sehingga diperoleh data pekerja yang benar-benar layak menerima BSU. Pemerintah pun memutuskan kembali memberikan insentif tersebut kepada para pekerja plus guru honorer pada tahun ini.
Menurutnya, BSU menjadi salah satu skema stimulus yang dapat disalurkan dalam waktu yang cepat. Selain itu, kebijakan ini juga akan efektif mendorong konsumsi para penerimanya.
BSU kepada pekerja dan guru honorer akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025. Namun, penyalurannya akan dilaksanakan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh dana senilai Rp600.000.
"Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujarnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.