Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

A+
A-
2
A+
A-
2
Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota, serta guru honorer. Pemberian BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni–Juli 2025.

"Untuk subsidi upah [pekerja] dan untuk guru honorer, akan disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun," katanya dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bantuan serupa juga ditujukan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri atas 288.000 guru honorer di Kementerian Dikdasmen dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama.

Dia menjelaskan BSU untuk pekerja sempat diberikan pada 2020-2022 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ketika pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menemukan data pada BPJS Ketenagakerjaan belum terlalu rapi sehingga memerlukan perbaikan.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer Disiapkan

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbaiki data keanggotaannya sehingga diperoleh data pekerja yang benar-benar layak menerima BSU. Pemerintah pun memutuskan kembali memberikan insentif tersebut kepada para pekerja plus guru honorer pada tahun ini.

Menurutnya, BSU menjadi salah satu skema stimulus yang dapat disalurkan dalam waktu yang cepat. Selain itu, kebijakan ini juga akan efektif mendorong konsumsi para penerimanya.

BSU kepada pekerja dan guru honorer akan diberikan senilai Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025. Namun, penyalurannya akan dilaksanakan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh dana senilai Rp600.000.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

"Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bsu, bantuan subsidi upah, pekerja, guru honorer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB
SELANDIA BARU

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap