Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

A+
A-
6
A+
A-
6
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian pinjaman khusus ke pegawai bisa termasuk sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan. Hal itu terjadi bila bunga yang dikenakan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai biaya bunga (cost of fund) yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nilai kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah senilai selisih lebih dari nilai cost of fund setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayar pegawai.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga .... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana ..., selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Kamis (15/8/2024).

Simulasi Perhitungan

Sebagai contoh, Bank KLM memberikan fasilitas pinjaman bunga rendah kepada pegawainya. Nona P selaku pegawai meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dengan bunga sebesar 10% per tahun dan dicicil selama 60 bulan. Pembayaran pertama dilakukan pada April 2024.

Tingkat suku bunga pinjaman Bank KLM untuk nasabah umum adalah sebesar 14% per tahun, sedangkan cost of fund yang ditanggung Bank KLM untuk memberikan pinjaman kepada Nona P adalah sebesar 11% per tahun.

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Pada April 2024, Nona P membayar bunga sebagai berikut: (Rp1,2 miliar x 10% x 5)/60 = Rp10 juta. Pada saat yang sama, biaya bunga yang ditagihkan pihak ketiga kepada Bank KLM sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada Nona P adalah senilai Rp11 juta.

Oleh karena bunga yang dibayarkan Nona P kepada Bank KLM lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan Bank KLM ke pihak ketiga, Nona P menerima imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas bunga rendah senilai Rp11 juta - Rp10 juta = Rp1 juta.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas imbalan kerja berupa kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena imbalan berupa kenikmatan dimaksud diberikan kepada pegawai, pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. (sap)

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pinjaman pekerja, natura, pajak natura, imbalan bunga, bunya pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andri Lubis

[email protected]
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Setelah covid melanda umkm habis apalagi pengusaha trus kenimatan nya di mana ?

Andri Lubis

[email protected]
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:52 WIB
Semua pajakin saja sesuka hatimu
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB
KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:00 WIB
KMK 19/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025, Simak Perinciannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp