Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pembeli menempelkan kartu ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada bingkisan di Kota Dumai, Riau, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman, yang diberikan dalam rangka hari raya natal bisa bebas pajak natura.

Pemberian bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri [dengan] batasan diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” bunyi penggalan lampiran A angka 1 PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Namun, apabila pemberi kerja memberikan bingkisan hanya kepada pegawai yang merayakan hari raya natal maka bingkisan tersebut berpotensi menjadi objek pajak natura.

Adapun untuk menentukan apakah bingkisan yang diberikan kepada pegawai tertentu tersebut termasuk objek pajak atau bukan maka perlu mengacu pada jenis dan/atau batasan pada lampiran A angka 2 PMK 66/2023.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan

Hal ini berarti bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.

Sebagai informasi, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan PMK 66/2023. Namun demikian, tidak berarti semua bentuk natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak.

Sebab, pemerintah telah mengatur sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Pengecualian tersebut di antaranya diberikan atas bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai. (sap)

Baca Juga: Beri Hamper Lebaran, Tidak Dipotong Pajak dan Bisa Dibebankan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : natura, kenikmatan, pajak natura, bingkisan Natal, parcel, objek pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Oktober 2024 | 11:37 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:30 WIB
PMK 68/2020

Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Senin, 23 September 2024 | 19:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP