Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pembeli menempelkan kartu ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada bingkisan di Kota Dumai, Riau, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman, yang diberikan dalam rangka hari raya natal bisa bebas pajak natura.

Pemberian bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri [dengan] batasan diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” bunyi penggalan lampiran A angka 1 PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Namun, apabila pemberi kerja memberikan bingkisan hanya kepada pegawai yang merayakan hari raya natal maka bingkisan tersebut berpotensi menjadi objek pajak natura.

Adapun untuk menentukan apakah bingkisan yang diberikan kepada pegawai tertentu tersebut termasuk objek pajak atau bukan maka perlu mengacu pada jenis dan/atau batasan pada lampiran A angka 2 PMK 66/2023.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Hal ini berarti bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.

Sebagai informasi, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan PMK 66/2023. Namun demikian, tidak berarti semua bentuk natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak.

Sebab, pemerintah telah mengatur sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Pengecualian tersebut di antaranya diberikan atas bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai. (sap)

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : natura, kenikmatan, pajak natura, bingkisan Natal, parcel, objek pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 66/2023

Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:30 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (9)

Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat